Makalah Hukum Pertambangan (Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Sumber daya alam  yang dimiliki oleh Indonesia adalah sumber daya alam yang sangat melimpah ruah dan sangat beragam, baik sumber daya yang ada dilaut, sumber daya alam yang ada di daratan maupun yang ada didalam perut bumi. Segala sumber daya alam itu dianugerahkan oleh Tuhan kepada makhluknya untuk digunakan se-arif dan se-bijaksana mungkin untuk keberlangsungan kehidupannya. Dengan adanya kebebasan untuk mengolah sumber daya alam yang cukup besar itu sering kali disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memikirkan keberlanjutan dari ulah mereka yang dengan rakus memanfaatkan sumber daya alam. Hampir diseluruh wilayah indonesia yang terdapat potensi alam dan kekayaannya sudah dilirik bahkan sudah dieksploitasi secara sederhana maupun secaara besar-besaran, terkadang pengelolaan itu menimbulkan banyak masalah sesudah aktifitas eksploitasi yang merugikan rakyat penghuni yang telah mendiami tempat itu.
            Pengolahan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan dengan sistem yang baik dan dapat memberikan kemakmuran untuk semua orang atau dengan kata lain semua orang dapat merasakan kekayaan alam yang begitu besar, sebagaimana dimanatkan dalam undang undang dasar bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) egala kekayaan yang ada di daratan maupun lautan indonesia harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dan bukan hanya dikeruk oleh pihak asing tanpa memberikan manfaat bagi rakyat indonesia sebagai empunya kekayaa alam yang melimpah ruah dan begitu beragam ini. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusankan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,  pengawasan, dan penegakan hukum  (pasal 1 ayat 2 UUPLH No. 32 Tahun 2009) hal ini menggambarkan kepada kita bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan teknik yang benar dan dilakukan secara serius agar pengelolaannya dapat memberikan hasil yang baik serta berkelanjutan hingga beberapa generasi kedepan, kekayaan alam bukan hanya milik dari generasi yang saaat ini hidup, melainkan milik semua generasi dan semua generasi berhak untuk menikmatinya.
Berdasarkan telaah dan ulasan diatas ,maka penulis merumuskan judul yakni PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM.




1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dewasa ini dalam ruang lingkup pertambangan?
2.    Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta faktor penghambat dalam pengawasan tersebut?
3.    Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki perencanaan berkelanjutan seharusnya dilakukan?
1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan
            Manfaat dari penulisan makalah ini adalah memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa betapa pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan secara arif dan bijaksana serta menitik beratkan pada asas keadilan, yakni seluruh manusia memiliki hak yang sama dalam hal pemanfaatan lingkungan.
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui langkah efektif dari pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan yang cenderung memberikan keuntungan bagi masyarakat ketimbang memberikan kerugian yang dapat mengancam keberlangsungan hidup umat manusia.



BAB II
LANDASAN TEORI
A.      Pengertian Sumber Daya Alam
            Sumber daya alam ialah suatu sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, biotis, udara dan ruang, mineral, lingkungan/landscape, panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut/arus laut. Untuk kepentingan pembangunan ekonomi kita biasanya menggolongkan pula sumber daya itu berdasarkan potensi pengunaannya, misalnya sumber daya penghasil  energi : air, matahari, arus laut, gas bumi,minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/ tumbuhan; sumber daya alam penghasil bahan baku : mineral, gas bumi, biotis, perairan dan sebagainya; sumber daya alam lingkungan hidup : udara dan ruang, perairan, landscape, dan sebagainya. (www.google.com/definisi-sumber-daya-alam)
            Berdasarkan kemampuannya untuk memperbaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan atau dalam hal ini suatu kegiatan pertambangan (eksploitasi), maka sumber daya alam dapat dibagi kedalam 2 golongan,  yaitu : (1) sumber daya alam yang dapat pulih, dan (2) sumber daya alam yang tidak dapat pulih. Sumber daya alam yang tidak dapat pulih antara lain mineral, minyak bumi, gas bumi, dan lain-lain seringkali merupakan sumber dya alam yang sangat penting bagi negara berkembang, sedangkan sumber daya alam yang dapat pulih seringkali menjadi tulang punggung pembangunan negara maju, misalnya hutan dan perikanan bagi negara-negara di Scandinavia dan Canada.  (M. Soerjani dkk 1987:29)
Dalam pemanfaatan sumber daya alam kita perlu memperhatikan empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan perlindungan yang matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna, dan lingkungan pemukiman dan industri. Empat lingkungan yang saling berkaitan ini memiliki peran masing-masing dalam hal keefektifan pembangunan berkelanjutan dan secara langsung bisa dikontrol dengan baik oleh pemerintah dengan cukup mudah karena telah di golongkan berdasarkan penggunaannya.
B.  Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan sebagai salah satu sistem hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai “subsistem” dan satu kesatuan dari sistem hukum nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, prinsip utama yang harus mendasari hukum lingkungan adalah pemikiran dasar yang terkandung dalam UUD 1495 sebagai kaidah dasar yang melandasi PPLH Indonesia dan kebijaksanaan nasional PPLH itu sendiri. Hal ini dapat dipahami, oleh karena hukum lingkungan pada hakikatnya adalah sarana penunjang bagi PPLH. Sebagai sarana penunjang (instrument yuridis) PPLH, hukum lingkungan berakar, tumbuh dan berkembangan sesuai dan mengikuti masalah lingkungan hidup yang dihadapi. Masalah LH yang dihadapi dalam konteks PPLH pada hakikatnya adalah masalah ekologi, khususnya ekologi manusia, yakni masalah yang timbul dari interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, hukum lingkungan harus berguru pada ekologi dengan pendekatan holistik yang dianutnya. (http://www.blogspot.com)
Kemudian hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan sampai menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri. Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. (Soemartono:1996)
 Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law. Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala  tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita. Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. (www.google.com)
Dari pengertian yang kemukakan oleh drupsten maka hukum lingkungan bukan hanya berorientasi dalam pengembangan lingkungan, akan tetapi mencakup semua bidang yang berhubungan dengan lingkungan. Dalam artian lain bahwa segala hal yang berhubungan dengan studi lingkungan diatur dalam hukum lingkungan.
C.      Penegakan hukum lingkungan
Penegakan hukum disebut dalam bahasa inggris law enforcement, dalam bahasa belanda rechtshandhaving. Istilah penagakan hukum dlam bahasa indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegkan hukum selalu dengan forc, sehingga ada yang berpendapat, bahawa penegakan hukum hanya bersangkut dengan hukum pidana saja. Pikiran seperti ini diperkuat dengan kebiasaan kita penegak hukum itu polisi, jaksa dan hakim. (DR. A. Hamzah SH 71:1997)
Menurut Fenty U. Puluhulawa undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup (Fenty U. Puluhulawa 63:2013)
Hal ini menggambarkan bahwa undang-undang yang dimaksud adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan, yang kemudian menempatkan penegakan hukum tersebut sebagai alat dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi tidak menjelaskan ataupun mengemukakan definisi penegakan hukum lingkungan secara harfia dengan begitu rinci. Menurut Husin sukanda penegakan hukum lingkungan sangat rumit, karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik. Penegakannya dapat dilakukan dengan  alat administrasi, hukum perdata, hukum pidana, atau juga dapat ditempuh dengan ketiga bidang hukum tersebut. Jadi dalam hal penegakan hukum lingkungan, seorang penegak hukum lingkungan harus menguasai pelbagai bidang hukum yang bersangkutan agar penyelesaian masalahnya dapat berjalan lebih mudah dan jelas. (Husin sukanda :2008)
D.      Pengertian Pertambangan
Kata pertambangan merupakan kata kerja yang berasal dari kata benda yaitu tambang. Tambang sendiri mempunyai arti yaitu :
1.  Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral
2. Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis
3. Tambang adalah lombong (cebakan, parit, lubang di dl tanah) tempat menggali (mengambil) hasil dr dalam bumi berupa bijih logam batu bara (Kamus besar bahasa Indonesia)
Sedangkan jika mengartikan Pertambangan itu sendiri yaitu
1.  Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pesca tambang (Pasal 1 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009)
2. Kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral
3.  Ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian sampai dengan pemasarannya.
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Adapun hasil-hasil tambang yang dapat ditemukan diIndonesia antara lain:
Minyak bumi, Gas alam, Batu bara, Tanah Liat, Kaolin, Gamping (Batu Kapur), Pasir Kuarsa, Pasir Besi, Marmer/Batu Pualam, Batu Aji/Batu Akik, Bauksit, Timah, Nikel, Tembaga, Emas dan perak, Belerang, Mangan, Fosfat, Besi, Mika, Tras, Tras, Intan, Hasil Tambang Lain.
E.       Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan pembangunan. Sedangkan pelestarian SDA adalah sebuah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menjaga dan melindungi hasil alam agar tidak habis.
Adapun pengertian pembangunan berkelanjutan menurut para ahli :
. Emil Salim :
Yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan atau suistainable development adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan
2. Ignas Kleden :
Pembangunan berkelanjutan di sini untuk sementara di definisikan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan di lain pihak serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut
3. Sofyan Effendi :
a. Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang pemanfaatan sumber dayanya, arah invesinya, orientasi pengembangan teknologinya dan perubahan kelembagaannya dilakukan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi pada saat ini dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
b. Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik untuk meningkatkan kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memnuhi kepentingan mereka (www.blogspot.com)
            Jadi pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga sumber daya alam agar dapat dirasakan oleh generasi mendatang dan dapat terus diolah untuk mensejahterakan rakyat hingga beberapa generasi kedepan.







BAB III
METODE PENULISAN

3.1 Jenis penelitian
            Jenis penelitian dalam penyusunan makalah ini ialah dengan melakukan pengamatan dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang secara umum dipaparkan oleh media. baik media tulis, dalam hal ini adalah bacaan seperti buku dan lain sebagainya.  Kemudian media elktronik seperti televisi ataupun internet. Penelitian yang dilakukan untuk hal ini adalah penelitian normatif dengan lebih mengedepankan studi kepustakaan.
3.2 Sumber data
            Sumber data terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer ialah buku yang berhubungan dengan pertambangan dan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan, sedangkan sumber data sekunder ialah berbagai bacaan ataupun artikel yang dimuat di media elektronik.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data dalam penyusunan makalah ini ialah dengan studi kepustakaan melalui membaca dan memahami bahan bacaan, baik itu buku maupun surat kabar yang berhubungan dengan kajian makalah yakni perihal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, teknik laiinya ialah melakukan pengamatan terhadap fenomena yang terjadi dalam ruang lingkup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam melalui internet ataupun media informasi lainnya.
3.4 Analisis data
            Dalam mendapatkan data yang diperlukan penulis menggunakan pendekatan regresi sederhana untuk menjelaskan  teori mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di penulisan makalah ini.  Sehingganya data yang dikumpulkan merupakan data konkrit dari permasalahan lingkungan yang terjadi pada lingkungan sekitar.

















BAB IV
PEMBAHASAN

A.  Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Ruang Lingkup Pertambangan
Dewasa ini pengelolaan dan  pemanfaatan sumber daya alam khususnya didalam ruang lingkup pertambangan sudah lebih baik karena telah dilakukan suatu pengkajian terhadap kerusakan yang timbul akibat kegiatan pertambangan, saat ini telah banyak regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan saat ini telah mendapat perhatian penuh dari pemerintah dengan melakukan pengawasan secara intensif di tiap-tiap lokasi pertambangan, pemberian izin pun tidak begitu saja didapat oleh para penambang yang tidak memiliki pengetahuan terhadap kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan disuatu daerah. Kerusakan yang dimaksud adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 ayat 17 UUPPLH No.32 Tahun 2009)
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek sosialnya pun mendapat sorotan dan bahkan sampai keranah hukum, seperti yang diberitakan oleh SindoNews.com
Polda NTT menyita aset perusahaan tambang batu mangan milik PT Elargy Reosurce Indonesia di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Aset perusahaan yang sudah disita itu antara lain, 798 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) ton batu mangan, dengan dilakukan pemasangan police line di stok file atau lokasi penyimpanan batu, satu unit dump truck DH 9180 MA, satu unit kendaraan khusus Merk Hino, model Dumper TR TRO, B 9934 PYV.
Seperti diketahui, sebelum berurusan dengan pihak Polda, manajemen PT ERI sering didemo oleh masyarakat Desa Oenbit karena dinilai melakukan penyerobotan lahan pertanian milik warga setempat untuk lokasi galian batu mangan.”
(
www.sindonews.com)
Suatu kegiatan pertambangan yang dinilai merugikan dapat diawasi sedemikian rupa agar pelaksanaan pertambangan tidak menimbulkan keruskan yang lebih besar lagi, suatu penetapan wilayah pertambangan harus memperhatikan beberapa aspek penetapan seperti yang diatur dalam pasal 10 undang-undang pertambangan mineral dan batu bara :
Penetapan wilayah pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b.  secara terpadu dengan rnemperhatikan pendapat dari instansi penzerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan rnemperhatikan aspirasi daerah. (Pasal 10 Undang-undang No 4 Tahun 2009)
            Jadi jika ditemukan suatu pertambangan yang tidak memenuhi kriteria penetapan wilayah seperti yang dimaksud dalam undang-undang Minerba, maka dapat dtindaki dengan sanksi yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dasar 1945 bahwa :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat3 UUD 1945)
Segala kekayaan alam yang terkandung didalam bumi indonesia adalah hak yang harus digunakan untuk mensejahterakan rakyat, akan tetapi kebebasan untuk tersebut seringkali dicederai oleh pihak asing yang datang ke Indonesia dan mengambil kekayaan alam indonesia yang kemudian digunakan oleh mereka untuk memperkaya bangsanya sendiri. Seperti halnya pertambangan di Mimika Papua, PT Freeport Indonesia yang notabene adalah perusahan asing milik Amerika serikat yang sudah bercokol di Indonesia sejak tahun 1967 sudah banyak memberikan kerugian ke Indonesia, baik kerugian dari segi sumber daya, maupun kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar pertambangan akibat pengolahan limbah yang tidak tertib. Seperti yang diungkapkan oleh Menko Kemaritiman Rizal ramli yang kemudian dilansir oleh Kompas.com
"Limbah yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai. Ikannya mati, penduduk menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya itu memproses limbah itu," ujar Rizal saat berbicara dalam acara Dies Natalis Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (9/10/2015). (www.kompas.com)
Indonesia seharusnya bersikap lebih tegas dalam pengelolaan lingkungan, karena bukan tidak mungkin sumber daya alam yang cukup besar ini akan habis dan suatu hal yang sangat ditakutkan ialah generasi yang akan datang menemui masalah yang kompleks mengenai lingkungan yang sudah dirusak oleh generasi sebelumnya.
            Dewasa ini pengelolaan sumber daya alam harus terus ditingkatkan dan harus ada penegakan hukum lingkungan yang cukup tegas terhadap para pelakunya, agar sumber daya alam yang seharusya dapat dimanfaatkan dalam waktu lama tidak akan habis dalam waktu yang singkat.
B.  Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan serta faktor penghambatnya
1.    Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan
Pemerintah Indonesia sadar bahwa kekayaan alamnya yang cukup besar harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan diawasi secara penuh pelaksanaanya dengan berbagai cara, mulai dari membuat aturan atau undang-undangnya tersendiri, melakukan berbagai program pelesrtarian sumber daya alam seperti penyuluhan mengenai dampak kerusakan lingkungan, dan memberikan pendidikan kepada generasi muda melalui bangku sekolah akan pentingnya pelestarian lingkungan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Kinerja pemerintah sangat dituntut dalam hal pengawasan pengelolaan lingkungan yang begitu komplek dan sarat akan makna, sebagai tindak lanjut dari tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah tersebut maka sudah sepatutnya beberapa hal yang sudah dilakukan harus lebih ditingkatkan. Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain :
1.    Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2.    Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.    Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4.    Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
-Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
-Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
5. Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara
6. Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Selain Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, pemerintah juga telah melakukan beberapa beberapa langkah konkret, antara lain:
a) Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b) Mengajak perusahaan – perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c) Mengkampanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d) Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
e) Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta ketrampilan SDM dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelestarian lingkungan sudah cukup banyak, namun pelaksanaanya dilapangan yang sering kali menemui hambatan. Sehingganya upaya yang dlakukaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat diartikan nihil, memang ada sebagian dari upaya tersebut membuahkan hasil yang memuaskan dan sesuai dengan harapan yang diinginkan, seperti adanya penghargaan kalpataru.
Penghargaan kalpataru terdiri atas empat kategori, yaitu kategori perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembina lingkungan (www.menlh.go.id/kalpataru-untuk-pahlawan-pahlawan-lingkungan)
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam pelestarian lingkungan yang dianggap serius untuk dilakukan penanganan serius yang mendasar, sudah sepatutnya pemerintah bersikap demikian karena lagi-lagi masalah lingkungan acap kali merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penguasa negeri ini. Namun tidak harus lupa akan orang yang dipimpin juga menjalankan tanggung jawab sebagai penghuni bumi ini. (Siti Sundari Rangkuti:2005)
             Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan lingkungan mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum telah dijambangi oleh pemerintah, pemerintah dalam penegakan hukum pun tidak setengah-setengah dalam melakukannya. Penegakan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
2.    Faktor penghambat dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan
Suatu usaha pasti akan menemui satu halangan atau lebih sebelum menemui hasil yang sempurna, tapi apa salahnya untuk terus mencoba. Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan telah acap kali dilakukan dan tidak sedikit yang gagal, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah hingga Undang-Undang.Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang disempurnakan melalui penerbitan  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Tahun 2009 tersebut tampaknya memang ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum lingkungan hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam mengatur aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat celah yang cukup mencolok dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu ketiadaan pasal dan ayat yang menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk memperlambat, menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan (Adnan, 2009).
Penegakan hukum lingkungan sering kali disalah artikan bahkan dianggap hukum yang lemah, ada beberapa faktor penghambat penegakan hukum lingkungan yang dikemukakan oleh Muhammad Erwin :
1)      Inkonsistensi kebijakan
2)      Ambivalensi kelembagaan (pertentangan wewenang)
3)      Aparat penegak hukum
4)      Perizinan
5)      Sistem AMDAL (Muhammad Erwin 120:2008)
Faktor-faktor diatas sering kali terjadi dalam hal pertambangan, sudah banyak kasus pertambangan yang terkuak mengenai perizinan kegiatan pertambangan. Banyak perusahaan-perusahaan ilegal yang berkembang dan seperti terselubung, hal ini menandakan bahwa ada permainan didalamnya yang merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar area pertambangan. Akibat dari pertambangan yang menyalahi aturan cukup banyak ditemui, seperti:
1)   Perubahan vegetasi penutup
2)   Perubahan topografi atau struktur tanah
3)   Perubahan pola hidrologi
4)   Kerusakan tubuh tanah (http://arwansoil.blogspot.coo.id)
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan tidak semata-mata melalui proses peradilan, penegakan hukum dapat ditempuh melalui beberapa tahap baik yang sifatnya preventif maupun represif dengan menggunakan pendekatan berbeda, upaya ini dlakukan untuk meningkatkan penataan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Fenty U. Puluhulawa 74:2013)
C.  Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai prosedur dan berkelanjutan
Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, hal ini dapat menjadi acuan dasar untuk bertindak atau dalam hal ini melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dalam bahasa Undang-undang dikuasai oleh negara.
Dalam pelakanaan ekspolitasi harus dilakukan sebaik mungkin dan se-efektif mungkin guna mencapai hasil yang maksimal tanpa mencederai kelestarian lingkungan sekitar area pertambangan, dalam praktiknya selain ada kegiatan pertambangan ilegal yang menyalahi aturan pertambangan dan memiliki hasil yang baik dalam Analisis dampak lingkungan (AMDAL) adapun pertambangan yang sifatnya legal atau direstui oleh pemerintah keberadaanya. (Soemarwoto:2007)
Mengenai legalitas suatu pertambangan didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah setempat, akan ketika tetapi telah mendapat izin dari pemerintah, maka pelaksanaan pertambangan harus melalui beberapa tahap. Seperti penentuan kelayakan pertambangan, kegiatan pertambangan yang sesuai prosedur, dan tahap akhir ialah pemulihan (reklamasi) pasca penambangan.
1.    Penentuan kelayakan pertambangan
Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral.
Aspek-aspek yang perlu dikaji adalah:
- Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang
- Aspek geologi, untuk aspek geologi terdapat beberapa sub kajian. Yaitu :
1. Topografi
Kajian ini mendapatkan gambaran mengenai letak atau lokasi deposit bahan tambang.
2.    Tanah penutup
Ketebalan tanah yang menutupi deposit bahan tambang sangat bervariasi, tipis (beberapa cm), sedang (beberapa cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m).
3.      Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan
Kajian sifat fisik tanah/batuan antara lain meliputi warna, tekstur, dan kondisi batuan apakah padat, berongga, keras atau bercelah.
4.    Hidrogeologi
Hal penting dari kajian hidrogeologi adalah apakah deposit bahan tambang terletak di daerah imbuhan air tanah atau dekat dengan mata air yang penting.
5.      Kebencanaan geologi
Kajian ini untuk mengetahui apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada atau di dekat daerah rawan gerakan tanah, jalur gempa bumi, daerah bahaya gunung api, daerah rawan banjir, daerah mudah tererosi, dan sebagainya.


6.    Kawasan lindung geologi
Kajian ini untuk melihat apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada Kawasan Lindung Geologi atau tidak.
-  Aspek Sosekbud : kajian ini antara lain meliputi jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan, adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan). (www.blogspot.com)
2. Kegiatan Penambangan
Kegiatan pertambangan yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan dan kelestariannya, suatu kegiatan pertambangan sudah barang tentu menghasilkan limbah. Suatu perusahaan tambang harus mampu melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan, agar tidak mencemari ekosistem lingkungan.(Salim:2008)
3.    Pemulihan (Reklamasi)
Pemulihan pasca pertambangan harus diperhatikan oleh para penambang skala kecil maupun skala besar, harus mampu memberdayakan masyarakat sekitar dan sedapat mungkin keberadaan tambang dapat menambah pendapatan masyarakat sekitar. Area bekas tambang dapat ditranformasikan menjadi suatu bentuk usaha baru.
            Suatu kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan akan mendatangkan bencana bagi para penambang dan para penduduk sekitar area pertambangan, dan bahkan makhluk hidup lainnya pun akan terganggu  kelangsungan hidupnya.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
            Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dewasa ini sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari adanya aturan-aturan maupun undang-undang yang dibuat untuk mengawasi kegiatan pengelolaan sumber daya alam khususnya disektor pertambangan. Representatifnya ialah terlihat bahwa pertambangan kecil maupun besar harus memiliki izin jika hendak melakukan eksploitasi terhadap suatu sumber daya alam, dan bukan hanya sekedar mendapat izin kemudian sudah leluasa melakukan pertambangan, akan tetapi kegiatan pertambangannya pun diawasi secara ketat hingga selesai. Sanksi yang akan diberikan pun cukup berat bagi para pelanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
            Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan lingkungan sudah cukup banyak, mulai dari membuat undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungaan hingga mencanangkan beberapa program pelestarian lingkungan yang diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Adapun faktor yang menghambat upaya tersebut ialah orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu sendiri, mereka tidak mengindahkan aturan yang dibuat pemerintah. Sehingganya banyak pelenggaran hukum dibidang lingkungan, dan proses penegakannya pun seringkali dicederai oleh oknum-oknum yang melakukan penegakan hukum tersebut.
            Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar serta sesuai prosedu sudah diatur dalam undang-undang pertambangan dan undang-undang perlindungan dan peneglolaan lingkungan hidup, pertambangan yang baik ialah sebelum melakukan pertambangan harus mendapat izin dari pemerintah setempat serta membuat suatu analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan melakukan beberapa kajian terhadap area pertambangan, kemudian kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan baik dengan cara-cara yang tidak merusak lingkungan dan melakuakan pengelolaan limbah tambang yang benar. ketika telah berakhir masa pertambangan, perusahaan tambang tersebut sedapat mungkin melakukan pemulihan terhadap lahan tambang yang digunakan menjadi seperti semula.

Saran
            Pemerintah sebagai penguasa harus dapat menjadi lebih adil dalam menjalankan aturan dalam hal perizinan tambang dan tidak pandang buluh, pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar bahkan merugikan negara harus diusut tuntas dan memberikan sanksi yang cukup berat bagi penambang atau perusahaan tambang yang kedapatan melakukan pertambangan yang tidak sesuai  aturan. Pengelolaan  lingkungan harus dikembalikan pada porsi yang sebenarnya yakni berpihak pada kepentingan umum dan digunakan untuk kepentingan umum pula, tanpa mengenyampingkan kebutuhan masing-masing individu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku
Hamzah, Andi. 1997. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: CV Sapta Artha jaya
Puluhulawa, Fenty U. 2013. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Interpena Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto. 2007.  Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Salim, H. Hs. 2008. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjani, M, dkk. 1987. Lingkungan Sumber daya Alam dan kependudukan Dalam Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia.
Rangkuti, Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Adnan, M.G. 2009. Jalan Panjang Pengendalian Pencemaran DiIndonesia. Jakarta: Deputi Mentri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Sistem kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT Repika Aditama.
Soemartono, Gatot P. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukanda, Husin. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika
Kamus Besar bahasa Indonesia

Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Bahan Internet

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent