Makalah Hukum Pertambangan (Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah sumber
daya alam yang sangat melimpah ruah dan sangat beragam, baik sumber daya yang
ada dilaut, sumber daya alam yang ada di daratan maupun yang ada didalam perut
bumi. Segala sumber daya alam itu dianugerahkan oleh Tuhan kepada makhluknya
untuk digunakan se-arif dan se-bijaksana mungkin untuk keberlangsungan
kehidupannya. Dengan adanya kebebasan untuk mengolah sumber daya alam yang
cukup besar itu sering kali disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak
bertanggung jawab dan tidak memikirkan keberlanjutan dari ulah mereka yang
dengan rakus memanfaatkan sumber daya alam. Hampir diseluruh wilayah indonesia
yang terdapat potensi alam dan kekayaannya sudah dilirik bahkan sudah
dieksploitasi secara sederhana maupun secaara besar-besaran, terkadang
pengelolaan itu menimbulkan banyak masalah sesudah aktifitas eksploitasi yang
merugikan rakyat penghuni yang telah mendiami tempat itu.
Pengolahan dan pemanfaatan lingkungan
harus dilakukan dengan sistem yang baik dan dapat memberikan kemakmuran untuk
semua orang atau dengan kata lain semua orang dapat merasakan kekayaan alam
yang begitu besar, sebagaimana dimanatkan dalam undang undang dasar bahwa Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. (Pasal 33 ayat 3
UUD 1945) egala kekayaan yang ada di daratan maupun lautan indonesia harus
dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dan bukan hanya dikeruk oleh pihak asing
tanpa memberikan manfaat bagi rakyat indonesia sebagai empunya kekayaa alam
yang melimpah ruah dan begitu beragam ini. Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusankan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pasal 1 ayat 2 UUPLH No. 32 Tahun 2009) hal
ini menggambarkan kepada kita bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan
dengan teknik yang benar dan dilakukan secara serius agar pengelolaannya dapat
memberikan hasil yang baik serta berkelanjutan hingga beberapa generasi
kedepan, kekayaan alam bukan hanya milik dari generasi yang saaat ini hidup,
melainkan milik semua generasi dan semua generasi berhak untuk menikmatinya.
Berdasarkan
telaah dan ulasan diatas ,maka penulis merumuskan judul yakni PENGELOLAAN DAN
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam dewasa ini dalam ruang lingkup pertambangan?
2.
Bagaimana upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta
faktor penghambat dalam pengawasan tersebut?
3.
Bagaimana pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki perencanaan berkelanjutan seharusnya
dilakukan?
1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa
betapa pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan secara arif dan
bijaksana serta menitik beratkan pada asas keadilan, yakni seluruh manusia
memiliki hak yang sama dalam hal pemanfaatan lingkungan.
Tujuan
penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui langkah efektif dari pengelolaan
dan pemanfaatan lingkungan yang cenderung memberikan keuntungan bagi masyarakat
ketimbang memberikan kerugian yang dapat mengancam keberlangsungan hidup umat
manusia.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam ialah suatu sumber
daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan,
biotis, udara dan ruang, mineral, lingkungan/landscape, panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut/arus laut.
Untuk kepentingan pembangunan ekonomi kita biasanya menggolongkan pula sumber
daya itu berdasarkan potensi pengunaannya, misalnya sumber daya penghasil energi : air, matahari, arus laut, gas
bumi,minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/ tumbuhan; sumber daya alam
penghasil bahan baku : mineral, gas bumi, biotis, perairan dan sebagainya;
sumber daya alam lingkungan hidup : udara dan ruang, perairan, landscape, dan sebagainya. (www.google.com/definisi-sumber-daya-alam)
Berdasarkan kemampuannya untuk
memperbaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan atau dalam hal ini suatu
kegiatan pertambangan (eksploitasi), maka sumber daya alam dapat dibagi kedalam
2 golongan, yaitu : (1) sumber daya alam
yang dapat pulih, dan (2) sumber daya alam yang tidak dapat pulih. Sumber daya
alam yang tidak dapat pulih antara lain mineral, minyak bumi, gas bumi, dan
lain-lain seringkali merupakan sumber dya alam yang sangat penting bagi negara
berkembang, sedangkan sumber daya alam yang dapat pulih seringkali menjadi
tulang punggung pembangunan negara maju, misalnya hutan dan perikanan bagi
negara-negara di Scandinavia dan Canada. (M. Soerjani dkk 1987:29)
Dalam
pemanfaatan sumber daya alam kita perlu memperhatikan empat lingkungan yang
saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan perlindungan yang matang,
lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna, dan lingkungan pemukiman
dan industri. Empat lingkungan yang saling berkaitan ini memiliki peran
masing-masing dalam hal keefektifan pembangunan berkelanjutan dan secara
langsung bisa dikontrol dengan baik oleh pemerintah dengan cukup mudah karena
telah di golongkan berdasarkan penggunaannya.
B. Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan
sebagai salah satu sistem hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai
“subsistem” dan satu kesatuan dari sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Oleh karena itu, prinsip utama yang harus mendasari hukum lingkungan adalah
pemikiran dasar yang terkandung dalam UUD 1495 sebagai kaidah dasar yang
melandasi PPLH Indonesia dan kebijaksanaan nasional PPLH itu sendiri. Hal ini
dapat dipahami, oleh karena hukum lingkungan pada hakikatnya adalah sarana
penunjang bagi PPLH. Sebagai sarana penunjang (instrument yuridis) PPLH, hukum
lingkungan berakar, tumbuh dan berkembangan sesuai dan mengikuti masalah
lingkungan hidup yang dihadapi. Masalah LH yang dihadapi dalam konteks PPLH
pada hakikatnya adalah masalah ekologi, khususnya ekologi manusia, yakni
masalah yang timbul dari interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya. Oleh
karena itu, hukum lingkungan harus berguru
pada ekologi dengan pendekatan holistik yang dianutnya. (http://www.blogspot.com)
Kemudian hukum lingkungan dalam
bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling
strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum
administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan kata lain hukum
lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta
memahami bahkan sampai menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri,
karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu
sendiri. Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu
tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu.
(Soemartono:1996)
Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala
benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan
itu sendiri. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih
berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law. Dalam lingkungan modern,
ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala tindak tanduk
perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek
kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat
berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita. Hukum
lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan
modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu
pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sebaliknya hukum lingkungan
klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk
menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan
berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin,
dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum lingkungan klasik
bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh
hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik,
sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di
Indonesia.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu
recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk
milleu) dalam arti seluas-luasnya. (www.google.com)
Dari pengertian yang kemukakan oleh drupsten maka hukum
lingkungan bukan hanya berorientasi dalam pengembangan lingkungan, akan tetapi
mencakup semua bidang yang berhubungan dengan lingkungan. Dalam artian lain
bahwa segala hal yang berhubungan dengan studi lingkungan diatur dalam hukum
lingkungan.
C. Penegakan hukum lingkungan
Penegakan hukum disebut dalam
bahasa inggris law enforcement, dalam
bahasa belanda rechtshandhaving. Istilah
penagakan hukum dlam bahasa indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa
penegkan hukum selalu dengan forc, sehingga ada yang berpendapat, bahawa
penegakan hukum hanya bersangkut dengan hukum pidana saja. Pikiran seperti ini
diperkuat dengan kebiasaan kita penegak hukum itu polisi, jaksa dan hakim. (DR.
A. Hamzah SH 71:1997)
Menurut Fenty U. Puluhulawa
undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menempatkan
penegakan hukum sebagai salah satu bagian dari upaya perlindungan dan
pengelolaaan lingkungan hidup (Fenty U. Puluhulawa 63:2013)
Hal ini menggambarkan bahwa
undang-undang yang dimaksud adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan, yang
kemudian menempatkan penegakan hukum tersebut sebagai alat dalam hal
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi tidak menjelaskan
ataupun mengemukakan definisi penegakan hukum lingkungan secara harfia dengan
begitu rinci. Menurut Husin sukanda penegakan hukum lingkungan sangat rumit,
karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik.
Penegakannya dapat dilakukan dengan alat
administrasi, hukum perdata, hukum pidana, atau juga dapat ditempuh dengan
ketiga bidang hukum tersebut. Jadi dalam hal penegakan hukum lingkungan,
seorang penegak hukum lingkungan harus menguasai pelbagai bidang hukum yang
bersangkutan agar penyelesaian masalahnya dapat berjalan lebih mudah dan jelas.
(Husin sukanda :2008)
D. Pengertian
Pertambangan
Kata pertambangan merupakan kata kerja yang berasal dari
kata benda yaitu tambang. Tambang
sendiri mempunyai arti yaitu :
1. Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk
memperoleh mineral
2. Lokasi kegiatan yang bertujuan
memperoleh mineral bernilai ekonomis
3. Tambang adalah
lombong (cebakan, parit, lubang di dl tanah) tempat menggali (mengambil) hasil
dr dalam bumi berupa bijih logam batu bara (Kamus besar bahasa Indonesia)
Sedangkan jika mengartikan Pertambangan itu sendiri yaitu
1. Sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pesca tambang (Pasal 1 ayat 1 UU No
4 Tahun 2009)
2. Kegiatan, pekerjaan dan industri
yang berhubungan dengan ekstraksi mineral
3. Ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan
industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian sampai dengan pemasarannya.
Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai
risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan
baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan
komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui
tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru.
Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu
(eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya,
risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Adapun hasil-hasil tambang yang dapat ditemukan diIndonesia
antara lain:
Minyak
bumi, Gas alam, Batu bara, Tanah Liat, Kaolin, Gamping (Batu Kapur), Pasir Kuarsa, Pasir Besi, Marmer/Batu Pualam, Batu Aji/Batu Akik, Bauksit,
Timah, Nikel, Tembaga, Emas dan perak, Belerang, Mangan, Fosfat, Besi, Mika, Tras, Tras, Intan, Hasil Tambang Lain.
E. Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan
yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan
menyerasikan sumber alam dengan pembangunan. Sedangkan pelestarian SDA adalah
sebuah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menjaga dan melindungi hasil
alam agar tidak habis.
Adapun
pengertian pembangunan berkelanjutan menurut para ahli :
. Emil Salim :
Yang
dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan atau suistainable development adalah
suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam
sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam
pembangunan
2. Ignas Kleden :
Pembangunan berkelanjutan di sini untuk sementara di
definisikan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada
pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan
di lain pihak serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di
antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut
3. Sofyan Effendi :
a. Pembangunan berkelanjutan
adalah suatu proses pembangunan yang pemanfaatan sumber dayanya, arah
invesinya, orientasi pengembangan teknologinya dan perubahan kelembagaannya
dilakukan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi pada saat ini
dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
b. Secara konseptual,
pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif
terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik untuk meningkatkan kepastian
masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa
mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memnuhi kepentingan mereka (www.blogspot.com)
Jadi
pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga sumber daya alam agar dapat
dirasakan oleh generasi mendatang dan dapat terus diolah untuk mensejahterakan
rakyat hingga beberapa generasi kedepan.
BAB
III
METODE
PENULISAN
3.1
Jenis penelitian
Jenis penelitian dalam penyusunan makalah ini ialah
dengan melakukan pengamatan dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
yang secara umum dipaparkan oleh media. baik media tulis, dalam hal ini adalah
bacaan seperti buku dan lain sebagainya. Kemudian media elktronik seperti televisi
ataupun internet. Penelitian yang dilakukan untuk hal ini adalah penelitian normatif
dengan lebih mengedepankan studi kepustakaan.
3.2
Sumber data
Sumber
data terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data
primer ialah buku yang berhubungan dengan pertambangan dan pengelolaan dan
pemanfaatan lingkungan, sedangkan sumber data sekunder ialah berbagai bacaan
ataupun artikel yang dimuat di media elektronik.
3.3
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penyusunan makalah ini
ialah dengan studi kepustakaan melalui membaca dan memahami bahan bacaan, baik
itu buku maupun surat kabar yang berhubungan dengan kajian makalah yakni
perihal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, teknik
laiinya ialah melakukan pengamatan terhadap fenomena yang terjadi dalam ruang
lingkup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam melalui internet ataupun
media informasi lainnya.
3.4
Analisis data
Dalam
mendapatkan data yang diperlukan penulis menggunakan pendekatan regresi
sederhana untuk menjelaskan teori
mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di penulisan makalah ini. Sehingganya data yang dikumpulkan merupakan
data konkrit dari permasalahan lingkungan yang terjadi pada lingkungan sekitar.
BAB
IV
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Alam Dalam Ruang Lingkup Pertambangan
Dewasa ini pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam khususnya
didalam ruang lingkup pertambangan sudah lebih baik karena telah dilakukan
suatu pengkajian terhadap kerusakan yang timbul akibat kegiatan pertambangan,
saat ini telah banyak regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan. Kegiatan
pertambangan saat ini telah mendapat perhatian penuh dari pemerintah dengan
melakukan pengawasan secara intensif di tiap-tiap lokasi pertambangan,
pemberian izin pun tidak begitu saja didapat oleh para penambang yang tidak
memiliki pengetahuan terhadap kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pertambangan disuatu daerah. Kerusakan yang dimaksud adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan
hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 ayat 17
UUPPLH No.32 Tahun 2009)
Pengelolaan
sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek sosialnya pun mendapat sorotan
dan bahkan sampai keranah hukum, seperti yang diberitakan oleh SindoNews.com
“Polda NTT menyita aset perusahaan tambang
batu mangan milik PT Elargy Reosurce Indonesia di Ekafalo, Desa Oenbit,
Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Aset
perusahaan yang sudah disita itu antara lain, 798 (tujuh ratus sembilan puluh
delapan) ton batu mangan, dengan dilakukan pemasangan police line di stok file
atau lokasi penyimpanan batu, satu unit dump truck DH 9180 MA, satu unit
kendaraan khusus Merk Hino, model Dumper TR TRO, B 9934 PYV.
Seperti diketahui, sebelum berurusan dengan pihak Polda, manajemen PT ERI sering didemo oleh masyarakat Desa Oenbit karena dinilai melakukan penyerobotan lahan pertanian milik warga setempat untuk lokasi galian batu mangan.” (www.sindonews.com)
Seperti diketahui, sebelum berurusan dengan pihak Polda, manajemen PT ERI sering didemo oleh masyarakat Desa Oenbit karena dinilai melakukan penyerobotan lahan pertanian milik warga setempat untuk lokasi galian batu mangan.” (www.sindonews.com)
Suatu
kegiatan pertambangan yang dinilai merugikan dapat diawasi sedemikian rupa agar
pelaksanaan pertambangan tidak menimbulkan keruskan yang lebih besar lagi,
suatu penetapan wilayah pertambangan harus memperhatikan beberapa aspek penetapan
seperti yang diatur dalam pasal 10 undang-undang pertambangan mineral dan batu
bara :
Penetapan
wilayah pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a.
secara transparan, partisipatif, dan
bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan rnemperhatikan pendapat
dari instansi penzerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan
aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan
rnemperhatikan aspirasi daerah. (Pasal 10 Undang-undang No 4 Tahun 2009)
Jadi jika ditemukan suatu
pertambangan yang tidak memenuhi kriteria penetapan wilayah seperti yang
dimaksud dalam undang-undang Minerba, maka dapat dtindaki dengan sanksi yang
berlaku.
Sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang dasar 1945 bahwa :
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat3 UUD 1945)
Segala
kekayaan alam yang terkandung didalam bumi indonesia adalah hak yang harus
digunakan untuk mensejahterakan rakyat, akan tetapi kebebasan untuk tersebut
seringkali dicederai oleh pihak asing yang datang ke Indonesia dan mengambil
kekayaan alam indonesia yang kemudian digunakan oleh mereka untuk memperkaya
bangsanya sendiri. Seperti halnya pertambangan di Mimika Papua, PT Freeport
Indonesia yang notabene adalah perusahan asing milik Amerika serikat yang sudah
bercokol di Indonesia sejak tahun 1967 sudah banyak memberikan kerugian ke
Indonesia, baik kerugian dari segi sumber daya, maupun kerugian yang dialami
oleh masyarakat sekitar pertambangan akibat pengolahan limbah yang tidak
tertib. Seperti yang diungkapkan oleh Menko Kemaritiman Rizal ramli yang
kemudian dilansir oleh Kompas.com
"Limbah
yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai. Ikannya mati,
penduduk menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya itu
memproses limbah itu," ujar Rizal saat berbicara dalam acara Dies Natalis
Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (9/10/2015). (www.kompas.com)
Indonesia
seharusnya bersikap lebih tegas dalam pengelolaan lingkungan, karena bukan
tidak mungkin sumber daya alam yang cukup besar ini akan habis dan suatu hal
yang sangat ditakutkan ialah generasi yang akan datang menemui masalah yang
kompleks mengenai lingkungan yang sudah dirusak oleh generasi sebelumnya.
Dewasa ini pengelolaan sumber daya
alam harus terus ditingkatkan dan harus ada penegakan hukum lingkungan yang
cukup tegas terhadap para pelakunya, agar sumber daya alam yang seharusya dapat
dimanfaatkan dalam waktu lama tidak akan habis dalam waktu yang singkat.
B. Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan lingkungan serta faktor penghambatnya
1. Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan lingkungan
Pemerintah
Indonesia sadar bahwa kekayaan alamnya yang cukup besar harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya dan diawasi secara penuh pelaksanaanya dengan berbagai cara,
mulai dari membuat aturan atau undang-undangnya tersendiri, melakukan berbagai
program pelesrtarian sumber daya alam seperti penyuluhan mengenai dampak
kerusakan lingkungan, dan memberikan pendidikan kepada generasi muda melalui
bangku sekolah akan pentingnya pelestarian lingkungan yang berorientasi pada
pembangunan berkelanjutan. Kinerja pemerintah sangat dituntut dalam hal
pengawasan pengelolaan lingkungan yang begitu komplek dan sarat akan makna,
sebagai tindak lanjut dari tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah tersebut
maka sudah sepatutnya beberapa hal yang sudah dilakukan harus lebih ditingkatkan.
Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain :
1.
Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2.
Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
4.
Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan
pokoknya:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
-Mengawasi bahan berbahaya dan
beracun (B3).
-Melakukan penilaian analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
5.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batu bara
6.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
Selain Pemerintah sebagai pembuat
kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, pemerintah juga telah melakukan
beberapa beberapa langkah konkret, antara lain:
a) Melakukan
pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan
dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi
tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b)
Mengajak perusahaan – perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA
untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility
(CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan,
dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c) Mengkampanyekan
Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya
dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d) Mensosialisasikan
dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan
meningkatkan kualitas lingkungan.
e) Meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta
ketrampilan SDM dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.
Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelestarian lingkungan sudah cukup banyak,
namun pelaksanaanya dilapangan yang sering kali menemui hambatan. Sehingganya
upaya yang dlakukaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat
diartikan nihil, memang ada sebagian dari upaya tersebut membuahkan hasil yang
memuaskan dan sesuai dengan harapan yang diinginkan, seperti adanya penghargaan
kalpataru.
Penghargaan
kalpataru terdiri atas empat kategori, yaitu kategori perintis lingkungan,
pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembina lingkungan (www.menlh.go.id/kalpataru-untuk-pahlawan-pahlawan-lingkungan)
Hal
ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam pelestarian lingkungan
yang dianggap serius untuk dilakukan penanganan serius yang mendasar, sudah
sepatutnya pemerintah bersikap demikian karena lagi-lagi masalah lingkungan
acap kali merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penguasa negeri ini. Namun
tidak harus lupa akan orang yang dipimpin juga menjalankan tanggung jawab
sebagai penghuni bumi ini. (Siti Sundari Rangkuti:2005)
Upaya pemerintah dalam pengawasan pengelolaan
lingkungan mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum telah dijambangi oleh
pemerintah, pemerintah dalam penegakan hukum pun tidak setengah-setengah dalam
melakukannya. Penegakan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya dan dilakukan
sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
2. Faktor penghambat dalam pengawasan
pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan
Suatu
usaha pasti akan menemui satu halangan atau lebih sebelum menemui hasil yang
sempurna, tapi apa salahnya untuk terus mencoba. Pengawasan pengelolaan dan
pemanfaatan lingkungan telah acap kali dilakukan dan tidak sedikit yang gagal, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah
hingga Undang-Undang.Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan
lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang
disempurnakan melalui penerbitan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Tahun 2009 tersebut tampaknya memang
ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum
lingkungan hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam
mengatur aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat
celah yang cukup mencolok dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu ketiadaan pasal dan
ayat yang menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk
memperlambat, menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan
(Adnan, 2009).
Penegakan hukum lingkungan sering kali disalah
artikan bahkan dianggap hukum yang lemah, ada beberapa faktor penghambat
penegakan hukum lingkungan yang dikemukakan oleh Muhammad Erwin :
1) Inkonsistensi kebijakan
2) Ambivalensi kelembagaan
(pertentangan wewenang)
3) Aparat penegak hukum
4) Perizinan
5) Sistem AMDAL (Muhammad Erwin 120:2008)
Faktor-faktor diatas sering kali
terjadi dalam hal pertambangan, sudah banyak kasus pertambangan yang terkuak
mengenai perizinan kegiatan pertambangan. Banyak perusahaan-perusahaan ilegal
yang berkembang dan seperti terselubung, hal ini menandakan bahwa ada permainan
didalamnya yang merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar area
pertambangan. Akibat dari pertambangan yang menyalahi aturan cukup banyak
ditemui, seperti:
1) Perubahan vegetasi penutup
2) Perubahan topografi atau struktur
tanah
3) Perubahan pola hidrologi
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan
hukum lingkungan dapat dilakukan tidak semata-mata melalui proses peradilan,
penegakan hukum dapat ditempuh melalui beberapa tahap baik yang sifatnya
preventif maupun represif dengan menggunakan pendekatan berbeda, upaya ini
dlakukan untuk meningkatkan penataan pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku (Fenty U. Puluhulawa 74:2013)
C. Pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai prosedur dan berkelanjutan
Sebagai tindak lanjut dari
amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat”, hal ini dapat menjadi acuan dasar untuk
bertindak atau dalam hal ini melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam
yang dalam bahasa Undang-undang dikuasai oleh negara.
Dalam pelakanaan
ekspolitasi harus dilakukan sebaik mungkin dan se-efektif mungkin guna mencapai
hasil yang maksimal tanpa mencederai kelestarian lingkungan sekitar area
pertambangan, dalam praktiknya selain ada kegiatan pertambangan ilegal yang
menyalahi aturan pertambangan dan memiliki hasil yang baik dalam Analisis
dampak lingkungan (AMDAL) adapun pertambangan yang sifatnya legal atau direstui
oleh pemerintah keberadaanya. (Soemarwoto:2007)
Mengenai legalitas suatu
pertambangan didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah setempat, akan
ketika tetapi telah mendapat izin dari pemerintah, maka pelaksanaan
pertambangan harus melalui beberapa tahap. Seperti penentuan kelayakan
pertambangan, kegiatan pertambangan yang sesuai prosedur, dan tahap akhir ialah
pemulihan (reklamasi) pasca penambangan.
1.
Penentuan kelayakan pertambangan
Untuk
menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu
perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta
mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas
sektoral.
Aspek-aspek yang perlu dikaji
adalah:
- Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang
- Aspek
geologi, untuk aspek geologi terdapat beberapa sub kajian. Yaitu :
1. Topografi
Kajian ini mendapatkan gambaran
mengenai letak atau lokasi deposit bahan tambang.
2. Tanah
penutup
Ketebalan tanah yang menutupi
deposit bahan tambang sangat bervariasi, tipis (beberapa cm), sedang (beberapa
cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m).
3. Sifat
fisik dan keteknikan tanah/batuan
Kajian sifat fisik tanah/batuan
antara lain meliputi warna, tekstur, dan kondisi batuan apakah padat, berongga,
keras atau bercelah.
4. Hidrogeologi
Hal penting dari kajian hidrogeologi
adalah apakah deposit bahan tambang terletak di daerah imbuhan air tanah atau
dekat dengan mata air yang penting.
5. Kebencanaan
geologi
Kajian ini untuk mengetahui apakah
lokasi bahan tambang apakah terletak pada atau di dekat daerah rawan gerakan
tanah, jalur gempa bumi, daerah bahaya gunung api, daerah rawan banjir, daerah
mudah tererosi, dan sebagainya.
6. Kawasan
lindung geologi
Kajian ini untuk melihat
apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada Kawasan Lindung Geologi atau tidak.
- Aspek
Sosekbud : kajian ini antara lain meliputi
jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan,
adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan). (www.blogspot.com)
2.
Kegiatan Penambangan
Kegiatan
pertambangan yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan yang memperhatikan
aspek lingkungan dan kelestariannya, suatu kegiatan pertambangan sudah barang
tentu menghasilkan limbah. Suatu perusahaan tambang harus mampu melakukan
pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan, agar tidak mencemari ekosistem
lingkungan.(Salim:2008)
3. Pemulihan (Reklamasi)
Pemulihan pasca pertambangan harus
diperhatikan oleh para penambang skala kecil maupun skala besar, harus mampu
memberdayakan masyarakat sekitar dan sedapat mungkin keberadaan tambang dapat
menambah pendapatan masyarakat sekitar. Area bekas tambang dapat
ditranformasikan menjadi suatu bentuk usaha baru.
Suatu kegiatan pengelolaan sumber
daya alam yang tidak sesuai aturan akan mendatangkan bencana bagi para
penambang dan para penduduk sekitar area pertambangan, dan bahkan makhluk hidup
lainnya pun akan terganggu kelangsungan
hidupnya.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya alam dewasa ini sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini
dapat dilihat dari adanya aturan-aturan maupun undang-undang yang dibuat untuk
mengawasi kegiatan pengelolaan sumber daya alam khususnya disektor
pertambangan. Representatifnya ialah terlihat bahwa pertambangan kecil maupun
besar harus memiliki izin jika hendak melakukan eksploitasi terhadap suatu
sumber daya alam, dan bukan hanya sekedar mendapat izin kemudian sudah leluasa
melakukan pertambangan, akan tetapi kegiatan pertambangannya pun diawasi secara
ketat hingga selesai. Sanksi yang akan diberikan pun cukup berat bagi para
pelanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
dalam hal pengawasan pengelolaan lingkungan sudah cukup banyak, mulai dari
membuat undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungaan hingga
mencanangkan beberapa program pelestarian lingkungan yang diharapkan dapat
menarik minat masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Adapun faktor yang
menghambat upaya tersebut ialah orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu sendiri,
mereka tidak mengindahkan aturan yang dibuat pemerintah. Sehingganya banyak
pelenggaran hukum dibidang lingkungan, dan proses penegakannya pun seringkali
dicederai oleh oknum-oknum yang melakukan penegakan hukum tersebut.
Pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar serta sesuai prosedu sudah
diatur dalam undang-undang pertambangan dan undang-undang perlindungan dan
peneglolaan lingkungan hidup, pertambangan yang baik ialah sebelum melakukan
pertambangan harus mendapat izin dari pemerintah setempat serta membuat suatu
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan melakukan beberapa kajian
terhadap area pertambangan, kemudian kegiatan pertambangan harus dilakukan
dengan baik dengan cara-cara yang tidak merusak lingkungan dan melakuakan
pengelolaan limbah tambang yang benar. ketika telah berakhir masa pertambangan,
perusahaan tambang tersebut sedapat mungkin melakukan pemulihan terhadap lahan
tambang yang digunakan menjadi seperti semula.
Saran
Pemerintah sebagai penguasa harus
dapat menjadi lebih adil dalam menjalankan aturan dalam hal perizinan tambang
dan tidak pandang buluh, pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar
bahkan merugikan negara harus diusut tuntas dan memberikan sanksi yang cukup
berat bagi penambang atau perusahaan tambang yang kedapatan melakukan
pertambangan yang tidak sesuai aturan. Pengelolaan lingkungan harus dikembalikan pada porsi yang
sebenarnya yakni berpihak pada kepentingan umum dan digunakan untuk kepentingan
umum pula, tanpa mengenyampingkan kebutuhan masing-masing individu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku
Hamzah,
Andi. 1997. Penegakan Hukum Lingkungan.
Jakarta: CV Sapta Artha jaya
Puluhulawa,
Fenty U. 2013. Pertambangan Mineral dan
Batu Bara Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Interpena Yogyakarta.
Soemarwoto,
Otto. 2007. Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Salim,
H. Hs. 2008. Hukum Pertambangan
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjani,
M, dkk. 1987. Lingkungan Sumber daya Alam
dan kependudukan Dalam Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia.
Rangkuti,
Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan
Kebijaksanaan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Adnan,
M.G. 2009. Jalan Panjang Pengendalian
Pencemaran DiIndonesia. Jakarta: Deputi Mentri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Sistem kebijaksanaan
Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT Repika Aditama.
Soemartono, Gatot P. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Sukanda, Husin. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta:
Sinar Grafika
Kamus Besar bahasa
Indonesia
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang No. 23 Tahun
1997 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian
direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Bahan Internet
Post a Comment