Makalah Hukum Pajak


Tugas

MAKALAH
LEMAHNYA PAYUNG HUKUM DAN KETIDAKPATUHAN
DALAM RUANG LINGKUP PERPAJAKAN INDONESIA


OLEH :
 BAMBANG SUNA
NIM 271414015
KELAS B










ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
TA. 2014/2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, Karena dengan ijinnyalah saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah “Lemahnya payung hukum dan ketidakpatuhan dalam ruang lingkup perpajakan Indonesia” sebagai tindak lanjut dari tugas makalah di mata kuliah hukum pajak. Salawat serta salam atas nabi Mohammad Saw, juga kepada keluarga, sahabat dan Insyaallah sampai kepada kita umatnya yang masih konsisten menjalani ajaran beliau.
Dalam penyusunan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan yang berasal dari saya sendiri sebagai penyusun. Jika saudara(i) pembaca menemui kekeliruan dalam makalah ini, maka saya sangat mengharapkan kritik dan saran untuk sempurnanya makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.





Gorontalo,   Maret 2015

Penyusun

i
 









DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................i
Daftar Isi..........................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN.........................................................................................1
I.1 Latar Belakang...........................................................................................1
I.2 Rumusan Masalah......................................................................................2
I.3 Tujuan........................................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................3
II.1 Pengertian Pajak.......................................................................................3
II.2 Fungsi Pajak.............................................................................................4
II.3 Unsur Unsur Pajak....................................................................................5
II.4 Ciri Ciri Pajak...........................................................................................9
II.5 Pembagian Pajak.......................................................................................10
II.6 Tarif dan Pengampunan Pajak..................................................................12
II.7 Payung Hukum dan Pelaksanaan Penagihan Pajak..................................16
II.8 Kendala Penegakan Hukum Dalam Pemungutan Pajak...........................28
BAB III
PENUTUP......................................................................................................31
III.1 Kesimpulan..............................................................................................31
III.2 Saran........................................................................................................31
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................33

ii
 


BAB I
PENDAHULUAN
I.I  Latar belakang
            Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk cukup besar harus mampu mengimbangi dengan pembangunan disegala sektor guna menanggulangi segala tuntutan kebutuhan rakyatnya, dan untuk melakukan pembangunan tersebut pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar pula. Sumber dana untuk pembangunan salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah, baik pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor maupun pajak penghasilan merupakan sumber dana yang dibutuhkan pemerintah dan dari pajak inilah keuangan negara dapat terisi yang selanjutnya digunakan sebagian untuk pembangunan.
            Dalam pelaksanaan pemungutan pajak masih saja ada rakyat dinegeri ini yang enggan melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah, yakni membayar pajak. Banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan berpenghasilan diatas rata-rata tidak membayar pajak, ada juga yang membayar pajak tapi dalam pembayarannya tersebut tidak konsisten, tapi dari sekian banyak yang jarang membayar pajak tetap ada masyarakat yang melaksanakan kewajibannya dengan baik serta konsisten.




1
 
I.2 Rumusan masalah
A. Bagaimana payung hukum yang mengatur perpajakan diIndonesia bagi masyarakat yang    enggan membayar pajak?
             
I.3 Tujuan
            Untuk mengetahui bagaimana hukum diIndonesia mengatur masyarakat yang enggan membayar pajak











2
 
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian pajak
            Jika kita melihat pengertian pajak maka kita akan menjumpai beragam pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli. Untuk membandingkan pengertian pajak, berikut adalah pengertian dari beberapa ahli mengenai pajak itu sendiri.
1.   PJA. Adriani
            Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.   Rochmat Soemitro
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau pendorong untuk memcapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan


3
 
3.   Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oelh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesehjateraan umum.
Sedangkan jika ditinjau dalam kamus besar bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oelh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, jual beli barang dan lain-lain.1
II.2 Fungsi pajak
            Dalam penerapan pajak terdapat dua fungsi, yaitu :
1.   Fungsi keuangan (Budgetair)
Struktur penerimaan negara telah cukup bergeser dalam dasawarsa terakhir, yaitu dari penerimaan minyak dan gas ke penerimaan pajak. Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak memeperlihatkan kenaikan yang cukup berarti pada tiap tahun anggaran.
Uang masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah pusat dalam bentuk pajak pusat akan masuk ke kas negara dan selanjutnya diolah dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan untuk pajak daerah dimasukan ke kas daerah yang selanjutnya diolah dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

1    Kamus Besar Bahasa Indonesia
4
 
2.   Fungsi mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur kesehjateraan rakyat dibidang sosial, ekonomi dan budaya.
Fungsi mengatur dari pajak dapat diberikan contoh sebagai berikut:
-       Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras, yang dimaksudkan unntuk mengurangi konsumsi minuman keras.
-       Pajak yang tinggi dikenakan pada barang-barang mewah dengan maksud mengurangi gaya hidup yang konsumtif
-       Tarif pajak untuk ekspor 0% dimaksudkan untuk mendorong ekspor produk Indonesia  dipasaran dunia.2

II.3 Unsur unsur pajak
            Mengacu definisi pajak yang telah dipaparkan diatas, khususnya definisi pajak yang dikemukakan oleh rahmat soemitro maka dapat diketahui unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut:
1.   Ada undang undang yang mendasari
5
2    Suparnyo, 2012,  Hukum pajak suatu sketsa asas,Pustaka Magister. Semarang. Hlm 35
            Ada undang undang yang mendasari, artinya penguasa yang memungut pajak harus didasari dengan aturan dalam hal ini adalah undang undang yang mengatur tentang tata caara pemungutan pajak itu sendiri. Jika dalam pemungutan pajak tidak didasarkan pada undang undang, maka yang terjadi adalah sikap semena mena yang
dilaakukan oleh penguasa dalam melaksanakan pemungutan pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak akan dirugikan serta akan memberontak terhadap sikap penguasa tersebut.
2.   Ada penguasa pemungut pajak
            Dalam pemungutan pajak harus ada penguasa yang memungut pajak, pemungutan pajak tidak dilakukan oleh pihak swasta. Jika penguasa tidak menjalankan fungsinya sbagai pemungut pajak maka segala kegiatan ataupun kepemilikan benda tidak dapat dikontrol dan diatur dengan baik.
3.   Ada subjek pajak
            Artinya dalam pemungutan pajak harus ada subjek atau orang pribadi atau suatu instansi yang nantinya akan dipunguti pajak. Peran subjek pajak dalam hal pemungutan pajak sangatlah penting karena merupakan subjek yang dapat mengahsilkan dana yang dibutuhkan oleh  penguasa dalam menjalankan roda pemerintahannya.
            Jika mendasar pada undang undang nomor 36 tahun 2008, yang menjadi subjek pajak adalah :
-       Orang pribadi
-       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan  yang berhak
-       Badan
-        Bentuk usaha tetap3
3    Pasal 2 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
6
 
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri4.
Subjek pajak dalam negeri adalah :
a.    Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia, orang pribadi yang berada diIndonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas ) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada diIndonesia dan mempunyai niat untuk bertemppat tinggal diIndonesia.
b.   Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diiIndonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang mempunyai kriteria :
-            Pemebentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
-           Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau angaran pendapatan belanja daerah.
-           Penerimaannya dimasukan ke anggaran pusat atau pemerintah daerah
-           Pembukuannya diperiksa oleh aparat fungsional negara
c.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak5.
       Subjek pajak luar negeri adalah :
a.   
7
4    Pasal 2 ayat (2) UU No 36 tahun 2008
5    Pasal 2 ayat (3) UU No 36 tahun 2008
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia, orang yang berada diindoonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diIndonesia.
b.   Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dIndonesia, orang  yang berada diindoonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diIndonesia6.

4.   Ada objek pajak
            Artinya dalam pemungutan pajak harus ada objek sebagai sasaran pemungutan pajak, yang dapat berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa dalam menentukan objek dari pemungutan pajak tersebut. Yang menjadi objek pajak pada pasal 4 ayat 1 undang undang nomor 36 tahun 2008 adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun7.
5.   Ada masyarakat atau kepentingan umum
            Dalam pemungutan pajak harus ada tujuan yang jelas mengapa harus dilakukan pemungutan pajak terhadap masyarakat, contohnya sebagai pembangunan masyarakat yang berupa kepentingan umum.

6    Pasal 2 ayat (4) UU No 36 tahun 2008
7    Pasal 4 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
8
 
6.   Ada surat ketetapan pajak
            Surat ketetapan pajak ini tidak bersifat mutlak, melainkan fakultatif atau untuk pajak tertentu tidak memerlukan surat ketetapan pajak.

II.4 Ciri ciri pajak
             Jika ditinjau dari unsur unsur pajak yang ada maka dapat dituliskan ciri ciri pajak adalah:
1.    Dipungut berdasarkan undang undang atau peraturan daerah (PERDA) yang dapat dipaksakan
2.   Dapat berupa pajak langsung ( pajak yang langsung dipungut oleh pemerintah melalui aparaturnya) dan pajak tidak langsung ( dipungut oleh pihak ke tiga)
3.   Dapat dipungut sekaligus ( dipungut setiap ada perbuatan, keadaan atau peristiwa yang menimbulkan pajak) atau berulang ulang ( artinya pajak dipungut secara periodik atau terus mnerus )
4.   Tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk ( artinya pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan dia mendapat imbal balik yang secara langsung diterima atau ditunjukan)
5.   Sebagai alat pendorong ( artinya pajak dapat digunakan sebagai alat untuk medorong adanya investasi)
6.  
9
8    Ibid
Penggunaan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan8.
II.5 Pembagian pajak
            Pembagian pajak dapat dilakukan dengan meninjau sudut pandang atau pendekatan yang digunakan untuk memetakan pajak itu sendiri, antara lain
1.   Pembagian pajak menurut golongannya
            Jika dilihat dari pembagian pajak menurut golongannya, maka pajak dapat dibedakan:
-       Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikuli sendri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain, misalnya pajak penghasilan.
Ciri ciri pajak langsung antara lain:
a.      Dipungut secara periodik
b.      Mempunyai kohir / Surat Ketetapan Pajak
c.      Merupakan pajak yang dipungut langsung kepada Wajib Pajak , sehingga ada 2 pihak yaitu Fiscus dan Wajib Pajak.
-       Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepihak lain, misalnya pajak pertambahan nilai (PPN).

Ciri ciri yang melekat pada pajak tidak langsung antara lain:
a.      Dipungut tidak secara periodik
b.      Tidak berkohir
c.      Pemungutan melalui pihak ketiga, sehingga ada tiga  pihak yang melakukan pemungutan pajak yaitu fiscus, wajib pungut (WAPU) dan wajib pajak
10
 
2.   Pembagian pajak menurut kewenangan memungut
Jika ditinjau dari wewenang dalam hal memungut pajak maka pajak dapat dibedakan kedalam:
-       Pajak pusat adalh pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah pusat, misalnya : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain lain.
-       Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah ( pajak provinsi dan pajak kabupaten/ kota), misalnya pajak untuk provinsi : pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan lain lain. Sedangkan pajak daerah kabupaten/kota misalnya : pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan lain lain.

3.   Pembagian pajak menurut sifatnya
            Jika ditinjau dari sifatnya pajak dapat dibedakan menjadi:
-       Pajak pribadi (pajak subjektif) yaitu pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjek pajak), misalnya pajak penghasilan (PPh) dalam menentukan besar kecilnya utang pajak akan dilihat dari kondisi atau jumlah tanggungan wajib pajak
-       Pajak kebendaan (pajak objektif) yaitu pajak yang pemungutannya tidak memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak,. Yang dilihat hanya obejk pajaknnya saja, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB), bea meterai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah, dan lain lain.
11
 
II.6 Tarif dan pengampunan pajak
1.   Tarif pajak
Tarif pajak dapat diketemukan dalam hukum pajak materiil. Tarif digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya utang pjak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam praktik pemungutan pajak, tarif pajak digunakan dalam berbagai perundang undangan pajak dapat berupa tarif tarif pajak sebagai berikut :
-       Tarif proporsional/sebanding
Tarif proporsional atau sebanding adalah tarif pajak yang presentasenya tetap atau tidak berubah, artinya semakin besar yang dipakai sebagai dasar menentukan besarnya pajak terutang maka semakin besar pula jumlah utang pajak yang harus dibayar. Namun, kenaikan besarnya utang pajak diperoleh presentase yang sama atau tetap. Misalnya dalam undang undang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (undang undang nomor 18 tahun 2000) dinyatakan bahwa untuk pajak pertambahan nilai ditetapkan 10 % ( sepuluh persen).
-       Tarif tetap
Tarif pajak adalah  tarif pajak yang besarannya tetap terhdap jumlah atau nilai objek yang dikenakan pajak. Misalnya tarif dalam menetapkan pajak berupa bea meterai atas diterbitkannya dokumen suatu perjanjian sebesar Rp. 6.000.00 (enam ribu rupiah)
12
 
-       Tarif progresif
Tarif progresif adalah tarif pajak yang presentase pengenaanya semakin meningkat bila jumlah atau nilai objek  yang dikenai pajak. Misalnya tarif dalam undang undang pajak penghasilan yang menentukan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenai tarif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajip pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
a.    Pengahasilan kena pajak sampai dengan Rp. 50.000.00 ( lima puluh ribu rupiah ), maka tarif pajaknya sebesar 5 % (lima persen) .
b.   Diatas 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka tarif pajaknya sebesar 15 % ( lima belas persen).
c.    Diatas 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah), maka tarif pajaknya sebesar 25 % ( dua puluh lima persen)
d.   Diatas 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah) maka tarif pajaknya sebesar 30 %    ( tiga puluh persen )
Apabila dilihat dari kenaikan presentase tarifnya, dalam tarif progresif dikenal:
a.    Tarif progresif progresif, yaitu presentase kenaikan tarif semakin besar
b.   Tarif progresif tetap, yaitu presentase kenaikan tarif tetap
c.    Tarif progresif degresif, yaitu presentase kenaikan tarif semakin kecil

13
 
-       Tarif degresif
Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentase pengenaannya semakin menurun sejalan dengan pertambahan penghasilan atau dengan kata lain presentase tarif yang digunakan akan semakin kecil jika jumlah atau nilai objek yang dikenai pajak semakin besar9.
2.   Pengampunan pajak (tax amnesty)
Pengampunan pajak ( tax amnesty) adalah kebijakan pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar terbusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penrimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh ( tax avaders) menjadi wajib pajak yang patuh (honest taxpayers) sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak (taxpayers voluntarily compliance) dimasa yang akan datang.
Tax amnesty berasal dari kata “amnesty” yang berarti memaafkan atau mengampunkan (forgiveness). Tax amnesty dapat dibedakan atas beberapa jenis yaitu : filling amnesty, record-keeping amnesty, revision amnesty, investigation amnesty dan prosecution amnesty. Tax amnesty juga dapat diberikan sekali saja (one-shot amnesty atau permanent amnesty) atau lebih dari satu (intermittent amnesty atau temporary amnesty).
14
9           Ibid
Kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menimbulkan pro dan kontra. Dari kelompok yang pro, kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang signifikan dan memberikan
 kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh. Sebaliknya bagi kelompok yang kontra, tax amnesty dapat menimbulkan ketidakadilan (inequity) bagi wajib pajak yang patuh (honest taxpayers) karena selama ini wajib pajak tersebut telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kebijakan pengampunan pajak dijalankan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Pertimbangan yang dipakai adalah bahwa dengan dilaksanakannya sistem perpajakan yang baru hasil reformasi di bidang perpajakan tahun 1983.
Beberapa prinsip yang dipergunakan dalam pengampunan pajak tahun 2004 tersebut adalah :
a. Diberikan terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi, yang telah terdaftar atau yang belum terdaftar
b. Atas pajak-pajak tahun 1983 dan sebelumnya yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut dalam wujud kekayaan
c. Wajib pajak harus aktif untuk meminta pengampunan pajak dengan melengkapi syarat administrasi agar pengampunan pajak tidak gugur dengan sendirinya
d. Laporan kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak akan dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun terhadap wajib pajak.

15
Kebijakan pengampunan pajak tahun 1984 merupakan konsekuensi dari berubahnya sistem perpajakan yang fundamental dan disadari terdapat situasi dimana ketentuan perpajakan yang baru tidak mampu memungut pajak tahun –tahun sebelumnya (tidak berlaku surut) dan sebaliknya ketentuan perpajakan yang lama telah diganti. Di lain pihak diharapkan ketika wajib pajak memulai kewajiban perpajakannya dengan menggunakan sistem perpajakan yang baru dengan asas self assessment. Pengampunan pajak menjadi jembatan di antara dua situasi peralihan tersebut, sehingga dapat dipahami sebagai solusi dari peralihan sistem perpajakan tersebut.
II.7 Payung hukum dan pelaksanaan penagihan pajak diindonesia
1.   Payung hukum pajak diindonesia
            Dalam menjalankan suatu kebijakan maka harus dibarengi dengan aturan baik sebagai pemaksa ataupun sebagai batasan dalam menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini pembahasannya lebih mengerucut pada pelaksanaan hukum yang mengatur perpajakan diindonesia, terdapat beberapa aturan atau undang undang yang telah dikeluarkan untuk mengatur pajak diindonesia, contohnya
-       Undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat terhadap undang undang nomor 7 tahun 1983 mengenai pajak penghasilan (PPh)
-       Undang undang nomor 12 tahun 1985 yang kemudian dirubah menjadi undang undang nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB)
-       Undang undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai
-       Undang undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ( PPN & PPnBM )
-       Undang undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
16
 
Undang undang yang telah dituliskan diatas merupakan undang undang yang mengatur segala bentuk pajak yang diterapkan diindonesia yang beberapa diantaranya telah mengalami perubahan hingga berulang ulang, tapi tetap saja walau dirubah hingga beberapa kali aturan mengenai perpajakan ini kurang tegas dan bisa dikatakan lemah dibandingkan dengan undang undang lainnya. Hukum pajak digolongkan kedalam hukum publik sehingganya diperlukan suatu ketegasan dalam menjalankannya, tapi nyatanya ketegasan itu sangat  kurang ditemukan dalam penerapan hukum pajak dimasyarakat. Misalnya orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak yang tidak membayar pajak belum ada suatu ketegasan dari hukum yang dibuat oleh pemerintah, dan bagi mereka yang tidak patuh terhadap kebijakan pajak hanya diberikan suatu pengampunan pajak. Sehingganya masyarakat akan berfikir buat apa bayar pajak, toh nantinya juga kebijakannya seperti itu. Walaupun dalam undang undang dasar telah disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperlua negara diatur dengan undang undang10, tapi undang undang yang dikeluarkan tidak mencitrakan ketegasan dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
1.   Pelaksanaan Penagihan pajak
Dalam pelaksanaan penagihan dapat dilakukan dengan tiga langkah berikut:
1.   Tindakan Penagihan Pasif
Tindakan penagian pasif maksudnya adalah penagihan yang dimulai sejak penyampaian Dasar Penagihan Pajak yang meliputi Surat tagihan Pajak (STP, 
10        Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945
17
 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dan apabila belum berhasil maka menggunakan Surat Teguran.
2.   Tindakan Penagihan Aktif
Tindakan penagihan aktif maksudnya adalah tindakan penagihan yang dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan dilanjutkan dengan tindakan sita dengan mengeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan. Adapun antara tindakan satu dengan yang lainnya mempunyai rentang waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 ditetapkan jadwal penagihan adalah selama 58 (lima puluh delapan) hari. Tindakan penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman lelang dan diakhiri dengan lelang.
 Penegasan istilah dalam unsur Penagihan Aktif dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.    Surat Teguran
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 Pasal 1 sub 10 surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya. Surat teguran diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo. Surat teguran merupakan awal dari tindakan penagihan sebelum tindakan penagihan dilaksanakan.

18
 
b.   Surat Paksa
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 sub 12 adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila :
a.    Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
b.   Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
c.    Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak11.
Selanjutnya apabila dilihat dari segi isinya Surat Paksa memuat hal-hal sebagai berikut :
a.    Berkepala kata-kata “ Atas Nama Keadilan “ yang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 4 disesuaikan bunyinya menjadi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b.   Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak, keterangan cukup tentang alasan yang menjadi dasar penagihan, perintah membayar.
c. Dikeluarkan/ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan / Kepala Daerah.
Surat Paksa menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 sekurang-kurangnya harus memuat :
a.  nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
19
11       Pasal 8 ayat (1) UU No 19 Tahun 2000
                                                                                                                                                      
b.  dasar penagihan
c.  besarnya utang pajak
d.  perintah untuk membayar.
Dari segi karakteristiknnya Surat Paksa mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Grosse putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan.
b.   Mempunyai kekuatan hukum yang pasti (In Kracht Van Gewijsde).
c. Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan menagih bukan pajak (biaya – biaya penagihan)
d.   Dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan atau penyanderaan / pencegahan.

Surat Paksa dikeluarkan segera setelah lewat 21 (dua puluh satu hari) sejak tanggal Surat Teguran, apabila Penanggung Pajak atau Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar. Surat Paksa diberitahukan oleh juru sita dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi, surat paksa diserahkan kepada :
a.    Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan.
b.  
20
Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung pajak apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
c.    Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meningal dunia dan harta warisan belum terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak Badan, surat paksa diserahkan kepada:
a.    Pengurus, pemegang saham dan pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan ; atau
b.   Pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a).
c.    Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
d.   Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, surat paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah.
3.   Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
21
Menurut Moeljo Hadi, penyitaan adalah serangkaian tindakan dari Jurusita pajak yang dibantu oleh dua orang saksi untuk menguasai barang – barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang – undangan pajak yang berlaku (Moeljo Hadi, 1998: 49). Dijelaskan dalam Pasal 1 sub 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. SPMP diterbitkan apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam setelah tanggal pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa penduduk Indonesia, dikenal oleh Juru sita Pajak dan dapat dipercaya. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a.    Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
b.   Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.

22
Meskipun begitu ada barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan seperti yang termuat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yaitu :
a.    Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal Penanggung Pajak dan atau keluarganya sakit. Sedangkan obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam obyek yang dikecualikan dari penyitaan.
b.   Persediaan makan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah.
c.    Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara.
d.   Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
e.    Peralatan dalam jabatan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
f.     Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya12.
23
12            Pasal 15 ayat (1) UU No. 19 tahun 2000
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan
terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan. Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa Penilai.
4.    Pengumuman Lelang
24
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 19 Tahun 2000, bahwa pengumuman lelang dilaksanakan sekurang – kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan satu kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan dua kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) tidak harus diumumkan melalui media massa. Sebelumnya Pejabat yang bertindak sebagai penjualan atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang sebelum lelang dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hari, tanggal dan tempat untuk dilaksanakan pelelangan.
5.   Pelelangan
25
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Hasil yang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak sekaligus biaya penagihannya ditambah 1 % (satu persen) dari pokok lelang. Setelah lelang selesai dilaksanakan pejabat menandatangani asli risalah lelang. Tentang risalah lelang harus memuat keterangan tentang barang sitaan yang telah terjual. Sebagai syarat pengalihan hak dari penanggung pajak kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan risalah lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang. Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat                ( Direktorat Jenderal Pajak ) walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang. Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam lelang adalah sebagai berikut :
- Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh wajib pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
- Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh penanggung pajak.
- Lelang tidak dlaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasar putusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang musnah
3. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. Penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan oleh pejabat apabila :
1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
26
2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegitan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannnya di Indonesia.
3. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memekarkan usahanya atau memindah-tangankan perusahan yang dimiliki atau dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
5. Terjadinya penyitaan atau barang Penanggung Pajak oleh pihak atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan oleh Pejabat :
1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Tanpa didahului Surat Teguran.
3. Sebelum Jangka Waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan.
4. Sebelum Penerbitan Surat Paksa.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
a.    nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
b.   besarnya utang pajak
c.    perintah untuk membayar
d.   saat pelunasan pajak.
27
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindah-tangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan. Yang dimaksud dengan terdapat tanda-tanda adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
II.8 Kendala penegakkan hukum dalam pemungutan pajak
            Suatu gejala yang mengkhawatirkan penegakan hukum dan keadilan dipengadilan adalah keadilan hukum yang tidak sejalan lagi keadlan masyarakat. Dengan kata lain, putusan hakim dipengadilan tidak sejalan lagi dengan norma norma yang ada dalam masyarakat13.
Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran setiap warga Negara yang menjadi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban kenegaraannya. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke negara mengakibatkan timbulnya penolakan dan perlawanan terhadap pajak yang merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak tersebut terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif, yaitu :
1. Perlawanan Pasif.
28
13    Fence M. Wantu,2011, Idee Des Recht, Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Hlm 173
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk, dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
a.    Struktur ekonomi : Struktur ekonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan pendapatan netto oleh wajib pajak sesuai dengan norma perhitungannya.
b.   Perkembangan moral dan intelektual penduduk : Di desabkan ketidaktahuan masyarakat mengenai
pentingnya pajak bagi pembangunan Negara, dan kurangnya sosialisai dari pemerintah tentang wajib pajak.
c.     Cara / gaya hidup masyarakat : Gaya hidup masyarakat di suatu negara mempengaruhi besar kecilnya penghasilan yang mereka peroleh dan besar kecilnya penghasilan tersebut mempengaruhi besar kecilnya penerimaan kas negara.
d. Mekanisme pemungutan pajak yang rumit : Perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit yang menyulitkan pembayar pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak.
2. Perlawanan aktif
29
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Ada tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu:
a.    Penghindaran Pajak (Tax Avoidance),Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran pajak dilakukan dengan tiga cara, yaitu: Menahan Diri, yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak.
b.   Pindah Lokasi, yaitu memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi kelokasi yang tarif pajaknya lebih rendah.
c.     Penghindaran pajaks ecara yuridis,Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Celah undang-undang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan pembuat Undang-Undang. Kesengajaan pembuat undang-undang terjadi karena latar belakang politis dari pembuat undang-undang tersebut.



30
 
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
            Hukum pajak adalah suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dimasyarakat dengan cara membuat kebijakan agar masyarakat membayar pajak atas kegiatan atau peristiwa yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan banyak undang undang mengenai pajak tapi tetap saja tingkat kepatuhan masyarakata terhadap kebijakan pemerintah belum maksimal.
            Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan. Pajak dibayarkan oleh wajib pajak pada saat jatuh tempo atau pada saat melakukan hal – hal yang dapat dikenakan pajak, Melalui pembayaran pajak Negara dapat membiayai kepentingan Negara dan membangun sarana dan prasarana yang dapat berguna bagi kepentingan umum.
III.2 Saran
            Demikianlah makalah “lemahnya payung hukum dan ketidakpatuhan dalam  ruang lingkup perpajakan indonesia”, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.
31
 
            Dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan baik isi maupun struktur kalimat didalamnya, maka dengan itu saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran dari saudara(i) pembaca demi sempurnanya makalah ini.
Sekian













32
 
DAFTAR PUSTAKA
Suparnyo, 2012, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Pustaka Magister. Semarang
Wantu, Fence M, 2011, Idee Des Recht, Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Undang Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat terhadap undang undang nomor 7 tahun 1983 mengenai pajak penghasilan (PPh)
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan pajak dengan surat paksa
33
 

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent