Makalah Hukum Agraria


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tanah adalah  salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) diberbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal.
Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang dasar pada pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Adapun  pengejawantahan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti peraturan nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah. Peraturan menteri agraria/kepala badan pertanahan nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemeberiaan dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah.
Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian bumi yang terletak di permukaan bumi. Tanah yang dimaksud bukanlah tanah dalam aspek yang seluas-luasnya, akan tetapi tanah yang dikuasai oleh negara yang kemudian dimiliki oleh rakyat indonesia. Kepemilikan tanah bisa dari hasil hibah, waris, jual/beli dan bahkan didapat dari pembukaan lahan baru yang dilakukan oleh satu penduduk atau lebih.  Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka penulis mengangkat satu judul yakni SISTEM JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT  DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960

1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sistem jual beli tanah menurut hukum adat dalam perspektif hukum positif Indonesia?

1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini ialah pembaca dapat memahami inti dari sistem penjualan tanah secara konvensional atau penjualan tanah berdasarkan hukum adat. Tujuan penulisan makalah ialah untuk memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai permasalahan tanah yang sering terjadi akibat penjualan yang dilakukan secara konvensional atau jual beli menurut hukum adat.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
2.1.1  UUPA Mengakhiri Kebhinnekaan Peraturan Pertanahan Di Indonesia
Berlakunya UUPA merupakan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tanah (Hukum Agraria) Indonesia.Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria bersifat dualistik, yakni berumber pada Hukum Adat dan hukum Agraria Barat. Sejak UUPA berlaku maka Hukum Agraria Barat tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan sifat dualistik tersebut juga hapus, yang berlaku adalah UUPA sebagai hukum positif yang berlaku secara unifikasi di Indonesia.
a.    Bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraris, bumi, air, dan ruang angkasa sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai pungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
b.    Bahwa hukum agraria masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, sehingga bertentangan dengan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
c.    Bahwa dalam hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat.
d.   Bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat tercapainya cita-cita di atas. Hal itu disebabkan terutama :
a.    Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang ini tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang.
b.    Karena sebagai akibat politik hukum pemerintahan jajahan itu Hukum Agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari yang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan berbagai masalah antar golongan yang sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
c.    Karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat.

2.1.2        UUPA Sebagai Hukum Pertanahan Nasional
Peraturan dasar hukum formal sebagai landasan yuridis dan filosofis bagi pembentukan politik UUPA adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan politik pertahanan, jika dicermati ketentuan ini maka kata “menguasai” memberikan pernyataan kewenangan menguasai negara yang diberi kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kewenangan menguasai tanah yang diberikan kepada negara untuk mengatur peruntukkannya yang ditujukan bagi masyarakat (falsafah atau jiwa dan semangat UUPA)
Di lihat dari segi berlaku, UUPA mempunyai dua substansi, yaitu
a.    Menyatakan tidak berlaku lagi dan mencabut Hukum Agraria Kolonial, berarti mengakhiri hukum agraria kolonial dan menghapus dualisme hukum agraria kolonial, dan
b. Membangun hukum agraria atau hukum tanah nasional, berarti membangun pradigma hukum pertahanan yang berorientasi bagi kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial dengan kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial dengan menghormati hak dan mengakui hak pribadi, kesederhanaan dan memberikan kepastian hukum, negara berfungsi sebagai regulator dan menempatkan hukum adat sebagai dasarnya.
UUPA sebagai hukum pertanahan nasional mempunyai dua sifat, yakni :
a)    Sifat nasional formil, sifat tersebut dapat dilihat.
1.         UUPA dibentuk dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.  Disusun dalam Bahasa Indonesia, berlaku dalam wilayah Indonesia.
b)   Sifat nasional materil, sifat ini dapat disimak bahwa Hukum Agraria Nasional harus bertujuan dan bersifat nasional, yakni :
1.    Hukum Agraria Nasional berdasarkan Hukum Adat.
2.  Hukum Agraria Nasional harus sederhana.
3.  Hukum Agraria Nasional harus menjamin kepastian hukum bagi rakyat seluruh Indonesia.
4.  Hukum Agraria Nasional tidak boleh mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
5.  Fungsi bumi, air dan kekayaan alam serta ruang angkasa harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.
6.  Hukum Agraria Nasional harus mewujudkan penjelmaan dari Pancasila sebagai azas kerohanian Bangsa Indonesia.
7.  Hukum agraria Nasional harus melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara harus mengatur pemilikan, penggunaan dan peruntukan tanah sehingga dapat dicapai penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
.
Kehadiran UUPA mengakhiri dualisme hukum yang berlaku sebelumnya, diganti dengan sistem hukum tanah nasional yang didasarkan pada falsafah hukum adat. Ini berarti UUPA dimaksudkan sebagai Undang-Undang pokok yang secara umum mengatur mengenai norma-norma hukum agraria yang secara umum mengatur mengenai hukum tanah. Dalam pelaksanaan sekarang ini UUPA tidak lagi memadai dalam mengantisipasi berbagai permasalahan pertanahan yang cenderung meningkat tajam dan kompleks. Inkonsistensi terjadinya duplikasi pengaturan mengakibatkan tumpang tindih, tidak singkron, penafsiran yang luas tidak jarang merugikan masyarakat.

2.1.3 Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA.
Hukum Indonesia dalam arti hukum positif bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Menurut pandangan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan yang berpangkal pada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Dalam kalimat selanjutnya dalam pembukaan itu menunjukkan konsep lebih lanjut dalam garis besar dari isi kemerdekaan, yang menurut paham Indonesia menjadi sumber materil UUD 1945. hukum dasar yang dimaksud adalah yang merupakan wujud rumusan dari filsafat Pancasila. Hukum dasar tersebut merupakan penjabaran dari Rechsidee. Sumbernya Rechsidee itu ialah nilai-nilai budaya Indonesia.
Hukum adat adalah hukumnya masyarakat yang masih sederhana, dengan lingkup personal dan teritorial yang terbatas. Hukum Agraria Nasional dimaksudkan sebagai hukumnya masyarakat modern, dengan lingkup personal yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sehingga penyempurnaan hukum adat dilakukan melalui penyesuaian kepentingan masyarakat dalam koteks negara modern dan dunia International.

Sesuai dengan fungsi hukum adat sebagai pelengkap hukum tertulis, maka berdasarkan pasal 5 dan penjelasan III (1) UUPA maka hukum pelengkap itu perlu mengalami pembersihan (sanering, retool) Lebih dulu.
Ketentuan UUPA yang mengatur kedudukan hukum adat, selain ketentuan hukum tersebut diatas dapat dilihat dalam bagian lain sebagai berikut :
a.  Konsiderans Bagian Berpendapat : Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan diatas perlu adanya hukum Agraria nasional, yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, yang sederhana yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
b. Pasal 2 ayat (4) : Hak menguasai dari negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasai kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
c. Pasal 3 : Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.
d. Penjelasan Pasal 5 : Penegasan hukum adat dijadikan dasar dari hukum Agraria yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (III angka 1).

Berdasrkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas, UUPA memberikan kedudukan sebagai posisi dasar. Karena itu, hukum adat berlaku dalam kerangka UUPA sebagai kesatuan tidak terlepas dari UUPA itu sendiri. Dengan perkataan lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat.
Pembentukan hukum Agraria nasional mempunyai 2 (dua) kedudukan, yaitu :
1.    “Hukum adat sebagai dasar utama”. Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria nasional disimpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah perkataan “Berpendapat” dan dalam Penjelasan Umum III No. 1.
2.    “Hukum adat sebagai pelngkap”. Hukum adat sebagai pelengkap mempunyai arti, yaitu bahwa pembentukan hukum nasional yang mewujudkan kesatuan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak memerlukan suatu proses yang memakan waktu. Selama proses itu belum selesai, hukum tertulis yang sudah ada tetapi belum lengkap, maka memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Pemberian kedudukan hukum adat sebagai dasar pembentukan UUPA pada hakekatya adalah merupakan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat yaitu :
1.    Pengakuan dan penegasan sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat :
2.    Pengakuan terhadap Hukum-hukum adat merupakan posisi dasar berlakunya hukum adat.
3.    Hukum adat yang dimaksudkan UUPA adalah hukum adat hukum aslinya golongan rakyat pribumi yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan yang berdasrkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan atau prinsip nasionalitas, Pro kepentingan negara, Pro kepentingan bangsa, Pro Pancasila tidak bertentangan dengan Undang-undang / peraturan perundangan yang lebih tinggi dan ditambah unsur agama.
4.    Karena itu memberlakukan hukum adat dengan disertai dengan persyaratan, bahwa hukum adat itu tidak boleh bertentangan dengan :
a.    Kepentingan nasionalisme dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa.
b.    Sosialisme Indonesia
c.    Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA
d.   Peraturan-peraturan Perundangan lainnya.
e.    Unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
f.     Pembatasan-pembatasan bagi berlakunya hukum adat tidaklah mengurangi arti ketentuan pokok dalam UUPA, bahwa hukum Agraria memakai hukum adat sebagai dasar dan sumber utama pembangunannya.

Pengakuan hukum adat merupakan perlindungan hukum masyarakat adat. Pengakuan hukum adat sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UUPA merupakan suatu bentuk keragu-raguan, terutama mengenai kemampuan hukum adat dalam memenuhi tuntutan masyarakat modern. Hal ini terutama dilontarkan oleh penganut paham kodifikasi yang intinya hukum adat tidak menjamin kepastian hukum.

2.2    Hukum Tanah Adat
Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini, ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, yaitu hanya didasarkan atas pengakuan serta ada pula yang mempunyai bukti autentik.
Hukum Tanah adat terdiri dari dua jenis, pertama hukum tanah adat masa lampau. Hukum Tanah Adat masa lampau ialah hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang, serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti kepemilikan secara autentik maupun tertulis. Jadi, hanya berdasarkan pengakuan ciri-ciri Tanah Hukum Adat masa lampau adalah tanah-tanah dimiliki dan dikuasai oleh seseorang dan atau se­kelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan, daerah, suku, dan budaya hukumnya, kemudian secara turun-temurun masih berada. Kedua, hukum tanah adat masa kini, yaitu hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945 sampai sekarang, dengan bukti autentik berupa:
1. Girik, Petuk Pajak, Pipil
Misalnya di DKI Jakarta, girik terdiri dari 2 (dua) jenis, girik milik adat yaitu tanah-tanah yang dikuasai oleh pribumi yang telah didaftarkan sebelum dan sesudah tahun 1945. Tanah. tersebut pada umumnya di atas tanah hak barat dan memang dari semula sudah dikuasai oleh pribumi. Kemudian apabila dimohon haknya .sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria, dapat diterbitkan sertifikat hak milik. Untuk mengetahui status tanahnya dapat dilihat dari riwayat tanah. Dahulu yang menaeluarkan riwayat tanah adalah Instansi Pajak Bumi dan Bangunan dan pada saat ini adalah Kantor Kelurahan atau Kepala desa setempat.
2. Hak Agrarisch Eigendom
Hak Agrarisch Eigendom adalah suatu hak ciptaan pemerintah Belanda yang bertujuan akan memberikan kepada orang-orang Indonesia suatu hak atas tanah yang kuat.
3. Milik Yayasan
Milik yayasan adalah tanah-tanah usaha bekas tanah partikelir yang diberikan kepada penduduk yang mempunyainya dengan hak milik (hak yasan sama dengan hak milik adat).
4. Hak atas Druwe
Hak atas druwe adalah istilah hak milik yang dikenal di lingkungan masyarakat hukum adat di Bali.
5. Hak atas Druwe Desa
Hak atas druwe desa adalah bila masyarakat mernbeli tanah untuk dipakai buat kepentingan-kepentingannya sendiri, maka di sini dapat disebut "hak miliknya" dusun atau wilayah. Dikenal dalam masyarakat Bali dengan istilah hak atas druwe desa.
6. Pesini
Pesini ialah harta kerabat tak terbagi-bagi yang di Minahasa disebut dengan barang kalakeran. Mengenai keadaan tetap tak terbagi-baginya barang yang diperoleh atas usaha perseorangan, yaitu barang pesini, misalnya tana­man-tanaman di atas tanah kalakeran, maka bila pemiliknya itu mati lantas diwarisi sebagai harta bersama dari golongan anak-cucunya orang yang meninggal dunia itu. Jadi, golongan anak cucunya merupakan sebagian kecil dari kerabat seluruhnya yang memiliki harta kalakeran.
7. Grant Sultan
Grant Sultan adalah semacam hak milik adat, diberikan oleh Pemerintah Swapraja, khusus bagi kawula Swapraja, dan didaftar di Kantor Pejabat Swapraja.
8. Landerijenbezitrecht
Tanah-tanah landerijenbezitrecht oleh Gouw Giok Siong disebut tanah-­tanah Tionghoa, karena subjeknya terbatas pada golongan Timur Asing, terutama golongan Cina.
9. Altidjddurende Erfpacht
Altidjddurende Erfpacht adalah pemilikan tanah persil yang berada di bawah sewa turun-temurun untuk selama-lamanya.
10. Hak Usaha atas Tanah Bekas Partikelir
Tanah usaha adalah bagian-bagian tanah partikelir yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan tentang Tanah-Tanah Partikelir (S.1912-422). Pasal 6 ayat (1) 5.1912 Nomor 422 mengatakan: "Semua tanah yang oleh penduduk pribumi dan penduduk yang disamakan dengan mereka diolah, digarap atau dipelihara atas biaya dan risiko sendiri untuk dijadikan tempat tinggal atau semacam itu, kecuali kekecualian yang terdapat dalam reglemen ini, dianggap diberikan sebagai Tanah Usaha, dengan syarat membayar kepada Tuan Tanah, pungutan-pungutan yang dalam hubungan itu harus dibayarnya.
11. Fatwa Ahli Waris
Fatwa ahli waris adalah jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh Bukti terhadap suatu masalah (dalam hal ini masalah pewarisan).
12. Akte Peralihan Hak
Akte peralihan hak adalah perubahan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa peralihan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, peralihan hak karena warisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi dan peralihan hak tanggungan.
13. Surat Segel di Bawah Tangan
Yaitu perbuatan hukum mengenai pera­lihan sebidang tanah atas kesepakatan para pihak dan pemberian sepihak yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan hukum semacam ini pada umunuiya dilakukan masyarakat dan badan hukum scbelum berlalunya PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
14. Surat Pajak Hasil Bumi (Verponding Indonesia)
Surat Pajak Hasil Bumi (Verponding Indonesia) adalah tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh pribumi yang berada di atas hak-hak barat dulunya. Kemudian didaftar di Kantor Pajak Pendaftaran Daerah dulunya sekitar tahun 1960 sampai dengan tahun 1964. Khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta, surat pajak hasil bumi (Verponding Indonesia) ini oleh Kantor Pajak Pendaftaran Daerah telah diserahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta dan riwayat tanahnya dapat diperoleh dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. Dan kalau dimohon haknya bisa menjadi hak milik.
15. Hak-hak lainnya sesuai dengan daerah berlakunya Hukum Adat tersebut
Selain hak-hak di atas, masih terdapat hak-hak tanah adat sesuai dengan perkara yang telah putuskan oleh pengadilan.
1. Hak Perorangan
2. Subjek Hak Milik
3. Terjadinya Hak Milik­
4. Pembebasan
5. Peralihan

2.3    Sistem Jual Beli Konvensional
Jual beli konvensional atau jual beli berdasarkan hukum adat banyak dilakukan diIndonesia, karena mengingat Indonesia dipenuhi dengan begitu banyak kebudayaan dan adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Seringkali hukum adat menjadi penengah dalam kisruh hukum nasional mengenai beberapa hal yang muncul, seperti permasalahan kepemilikan tanah dan urusan lainnya.
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam pasal 5 UUPA “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”. terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas lembaga hukum dan sistem Hukum Adat.Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah di-saneer yang telah dihilangkan cacat-cacatnya atau disempurnakan. Jadi pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum tanah nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis, sumber-sumber huukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan- peraturan pelaksana UUPA, dengan peraturan- peraturan lama yang masih berlaku.Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi.
Dengan demikian ada 2 fungsi atau peranan dari Hukum Adat. Yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelangkap dari ketentuan-ketantuan Hukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekososngan Hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhibungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya.
Menurut Hukum Adat, jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan damai. Kadang-kadang seorang pembeli tanah dalam pelaksanaan jual belinya belum tentu mempunyai uang tunai sebesar harga tanah yang ditetapkan. Dalam hal yang demikian ini berarti pada saat terjadinya jual beli, uang pembayaran dari harga tanah utang ditetapkan belum semuanya terbayar lunas ( hanya sebagian saja). Belum lunasnya harga tanah yang ditetapkan tersebut tidak menghalangi pemindahan haknya atas tanah, artinya pelaksanaan jual beli tetap dinggap telah selesai. Adapun sisa uang yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual dianggap sebagai utang pembeli kepada penjual. Jadi hubungan ini merupakan hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Dalam hukum adat, jual beli tanah dimasukan dalam hukum benda, khususnya hukum benda tetap atau hukum tanah, tidak dalam hukum perikatan khususnya hukum perjanjian, hal ini karena :
1.    Jual beli tanah menurut Hukum Adat bukan merupakan suatu perjanjian, sehingga tidak diwajibkan para pihak untuk melaksanakan jual beli tersebut
2.    Jual beli tanah menurut Hukum Adat tidak menimbulkan hak dan kewajiban, yang ada hanya pemindahan hak dan kewajiban atas tanah. Jadi apabila para pembeli baru membayar harga tanah sebagian dan tidak membayar sisanya maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar terjadinya jual beli tanah tersebut.
Ciri-ciri yang menandai dari jual beli tersebut antara lain , jual beli serentak selesai dengan tercapai persetujuan atau persesuaian kehendak (konsesnsus) yang diikuti dengan ikrar/pembuatan kontrak jual beli dihadapan Kepala Persekutuan hukum yang berwenang, dibuktikan dengan pembayaran harga tanah oleh pembeli dan disambut dengan kesediaan penjual untuk memindahkan hak miliknya kepada pembeli. Dengan terjadinya jual beli tersebut, hak milik atas tanah telah berpindah, meskipun formalitas balik nama belum terselesaikan. Kemudian ciri yang kedua adalah sifatnya yang terang, berarti tidak gelap. Sifat ini ditandai dengan peranan dari kepala persekutuan, yaitu menanggung bahwa perbuatan itu sudah cukup tertib dan sah menurur hukumnya.
Adapun prosedur jual beli tanah itu diawali dengan kata sepakat antara calon penjual dengan calon pembeli mengenai objek jual belinya yaitu tanah hak milik yang akan dijual dan harganya. Hal ini dilakukan melalui musyawarah diantara mereka sendiri setelah mereka sepakat atas harga tanah itu, biasanya sebagai tanda SSjadi, diikuti dengan pemberian panjer.
Jual beli tanah dalam sistem Hukum Adat mempunyai 3 muatan, yaitu:
1. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai sedemikian rupa dengan hak untuk mendapatkan tanahnya kembali setelah membayar uang yang pernah dibayarkan. Antara lain, menggadai, menjual gade, adil sende, ngejual akad atau gade.
2. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selama-lamanya. Antara lain, adol plas, runtemurun, menjual jaja.
3. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran dengan perjanjian setelah beberapa panen dan tanpa tindakan hukum tertentu tanah akan kembali  (menjual tahunan, adol oyodan ).
Terjadinya hak milik atas tanah merupakan dasar timbulnya hubungan hukum antara subyek dengan tanah sebagai obyek hak. Pada dasarnya hak milik dapat terjadi secara original dan  derivative, secara original hak milik terjadi berdasarkan hukum adat, sedangkan secara derivative ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pendaftaran hak-hak tertentu atas tanah. Pendaftaran ini merupakan rechtskadaster yang menjamin kepastian hukum, pemamfaatan dan keadilan termasuk perlindungan hukum bagi pemegang hak-hak itu. Pendaftaran tanah oleh yang berhak dapat terjadi karena berahlinya hak atas tanah dengan dasar jual beli, hibah, tukar menukar, dan perbuatan hukum lainya yang bermaksud memindahkan hak milik atas tanah. Dengan diterbitkanya PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai revisi atas PP 10/1961, maka secara yuridis formalitas telah diatur untuk pendaftaran hak dan pemberian bukti termasuk pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dan pemberian sertifikat atas nama pembelinya.Walaupun secara yuridis formalnya sudah diatur, namun di luar itu ada hal-hal yang bersifat substansial yang perlu dipahami agar ditemukan alternativ yang dapat dipertimbangkan. Sebab suatu pemberian hak tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Bila kedua belah pihak sadar akan manfaatnya dan dapat mengatasi kendala yang mungkin dihadapi, maka tentuanya tidak akan menimbulkan masalah-masalah baru dalam hal terjadinya jual beli tanah. Dalam praktik jual beli tanah ada beberapa cara menempati atau memiliki tanah disetiap lokasi Perbuatan hukum jual beli tanah berdasarkan sistem hukum adat, yaitu dengan cara tertulis (akta dibawah tangan dilakukan dihadapan Kepala Persekutuan hukum adat/pemerintah negeri, dihadapan Notaris/PPAT), dengan cara lisan (kekeluargaan cukup diketahui oleh kerabat dan tetangga). Untuk lebih memahami sebab-sebab apa alasan masyarakat yang masih menggunakan cara lisan dan/atau dengan akta dibawah tangan dalam jual beli tanah tersebut yaitu:
a. Faktor Masyarakat dan Budaya yang masih tunduk pada hukum adat
b. Tidak memerlukan waktu yang lama (Cepat) dan biaya murah
c. Dianggap miliknya dan cara pembuktianya cukup dengan diperlihatkan:
- register dati
- SK pengangkatannya selaku kepala dati
- SKW (Surat Keterangan HakWaris)
- Surat Kuasa Menjual dari ahli waris dan saksi-saksi
d. Dianggap sudah diketahui oleh masyarakat siapa pemiliknya.

Jual beli secara lisan atas dasar saling percaya dilakukan oleh masyarakat karena mereka pada umumnya adalah masyarakat yang masih memegang teguh kepercayaandan didasarkan atas dasar kekeluargaan diantara sesama warga masyarakat. Begitu pula dengan jual beli menggunakan surat jual beli/ atau pelepasan hak dibawah tangan. Hal ini membuktikan bahwa kekerabatan yang terdapat dalam kelompok masyarakat tertentu masih cukup kuat dan melatarbelakangi rasa saling percaya oleh karena prosesnya cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berdasarkan Pasal 5 UUPA maka jual beli tanah setelah UUPA mempergunakan sistem dan asas-asas dalam hukum adat. Dalam konsiderans UUPA disebutkan bahwa hukumagraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat dalam bentuk penuangan norma-norma hukum adat dalam peraturan perundangundangan dan selama peraturan itu belum ada maka hukum adat lah yang berlaku. Kenyataannya bahwa peraturan perundang-undangan yang diadakan justru mengadakan penggantian norma-norma hukum adat yang berlaku sebelumnya. Sebagai contoh ketentuan mengenai jual beli tanah yang semula cukup dilakukan dihadapan pemerintah negeri/kepala
desa, diubah menjadi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oleh PP. 24/1997, pada Pasal 37 ayat (1 dan 2) menegaskan bahwa peralihan Hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarakan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Namun dalam keadaan tertentu pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi kadar kebenaranya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Hal ini menunjukan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan akta lain selain akta autentik yang dibuat dihadapan PPAT. Jual beli tanah menurut PP No. 10 tahun 1961 yang telah disempurnakan dengan PP No. 24 tahun 1997 harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh seorang PPAT. Jual beli tanah yang semula cukup dilakukan dihadapan kepala desa dan sekarang oleh peraturan agraria harus dihadapan PPAT adalah suatu perubahan yang bertujuan untuk  meningkatkan mutu alat bukti yang dilakukan menurut hukum adat yang masyarakatnya terbatas lingkup personal dan tertorialnya yaitu cukup dibuatkan surat oleh penjual sendiri dan diketahui oleh pemerintah negeri/kepala desa. Perubahan tata cara ini bukan meniadakan ketentuan hukum adat yang mengatur segi materiil lembaga jual beli tanah. Akta autentik memuat pernyataan ringkas dan jelas tentang subjek hak dan objek hak tertentu secara tegas.
2.4         Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Hukum Adat
Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan diwilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Sengketa yang timbul diantara masyarakat hukum adat diserahkan kepada petuah atau orang yang dituakan diantara masyarakat hukum adat tersebut, penyelesaian sengketa masyarkat hukum adat melahirkan suatu putusan yang ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Sengketa yang muncul dimasyarakat sering kali disebabkan peralihan kepemilikan tanah yang dilakukan dibawah tangan atau tidak dilakukan dihadapan pejabat negara atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dalam penyelesaian sengketa tanah dilingkungan masyarakat adat tidak lepas dari campur tangan seorang kepala adat, adapun fungsi kepala adat yang ada didalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.  Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bilamana seharusnya bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan dasar dari tingkah laku tersebut adalah kebiasaan yang bersifat normatif yaitu adat dan hukum adat.
2.  Menjaga keutuhan persekutuan dalam masyarakat, supaya persekutuan tersebut tetap terpelihara dan tidak dirusakkan oleh berbagai tindakan anggota masyarakat yang tidak sesuai dengan adat dan hukum adat.
3.  Memberikan pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Pengendalian sosial tersebut lebih bersifat pengawasan terhadap tingkah laku masyarakat sehingga hidup persekutuan dapat dipertahankan dengan sebaik – baiknya.
4. Memperhatikan setiap keputusan – keputusan yang telah ditetapkan dalam hukum adat, sehingga keputusan tersebut mempunyai wibawa dan dapat memberikan kepastian hukum
yang mengikat semua anggota masyarakat.
5. Merupakan tempat bersandarnya anggota masyarakat untuk menyelesaikan, melindungi, menjamin ketentraman. Karena itu setiap ada persengketaan maka Kepala adat adalah satu-satunya tempat anggota masyarakat bersandar untuk menyelesaikan masalahnya.
Jika diselidiki peranan kepala adat dalam masyarakat memang banyak yang meminta keterlibatanKepala adat untuk menyelesaikan masalah, baik yangmenyangkut masalah hidup maupun yang berhubungan dengan kematian. Akan tetapi yang lebih penting peranan kepala adat adalah menjaga keseimbangan lingkungan hidup satu dengan lainnya, agar dalam masyarakat tetap tercipta kerukunan dan kedamaian. Oleh karena itu dimana adanya gangguan keseimbangan dalam masyarakat harus dicegah dan dipulihkan kembali, baik dengan cara pembayaran berupa materiil maupun immaterial.
Sedangkan Soepomo dalam buku karangan beliau yang berjudul “Bab-Bab Tentang Hukum Adat” mengatakan bahwa kepala adat senantiasa mempunyai peranan dalam masyarakat dan peranan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepala adat mempunyai peranan sebagai hakim perdamaian yang berhak menimbang berat ringannya sanksi yang harus dikenakan kepada anggota masyarakat yang bersengketa. kepala adat disini berkewajiban untuk mengusahakan perdamaian, sehingga dalam masyarakat tercipta kedamaian.
2.  Untuk membetulkan hukum adat yang telah dilanggar oleh masyarakat. Pembetulan bermaksud mengembalikan citra hukum adat, sehingga dapat ditegakkan keutuhannya. Misalnya bila terjadi sengketa pertanahan sehingga hubungan menjadi rusak. Maka dalam masalah ini kepala adat berperan untuk membetulkan keseimbangan tersebut sehingga dapat didamaikan kembali.
3.  Untuk memutuskan dan menetapkan peraturan hukum adat sebagai landasan bagi kehidupan masyarakat.
Kepala adat yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap siapapun yang telah melanggar hukum adat. Maka dengan penjatuhan sanksi tersebut yang telah dilakukan oleh kepala adat, baru dapat dikatakan sebagai hukum adat. Peran kepala adat sangat menonjol dalam penyelesaian suatu sengketa, khususnyaa sengketa tanah yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat. Peralihan hak atas tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus sepengetahuan kepala adat, sehingganya jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kepala adat dapat dengan mudah memutuskan penyelesaian dari sengketa yang timbul dimasyarakatnya.

2.4.1 Mediasi
Mediasi berasal dari kata mediation yang berarti penyelesaian sengketa dengan jalan menengahi.
1. Menurut Moore
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh para pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.
2. Menurut Folberg and Taylor
Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai kesepakatan penyelesaian yang dapat mengakomodasikan tujuan mereka.
Dari pengertian di atas maka tampak bahwa pengertian mediasi yang dikemukakan oleh Moore lebih tepat dan mengena kepada makna dari mediasi itu sendiri sehingga yang dimaksud dengan mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama, melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antara para pihak dengan suasana ketertiban, kejujuran. Keterbukaan dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat atau dengan kata lain proses negosiasi pemecahan masalah adalah proses dimana pihak luar tidak memihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian secara memuaskan.
Dari definisi tersebut dapat ditentukan unsur-unsur mediasi sebagai berikut:
1. Penyelesaian sengketa suka rela
2. Intervensi atau bantuan
3. Pihak ketiga tidak berpihak
4. Pengambilan keputusan oleh pihak-pihak secara consensus.
5. Partisipasi aktif

Pada awal mediasi, mediator memberitahukan kepada para pihak tentang sifat dan proses. Menetapkan aturan-aturan dasar, mengembangkan hubungan baik dengan para pihak dan memperoleh kepercayaan sebagai pihak netral dan merundingkan kewenangan dengan para pihak. Ini disebabkan karena para pihak yang bersengketa masingmasing memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pihak lain. Jika para pihak meminta seorang mediator membantu mereka, maka mereka harus memiliki beberapa tingkat pengakuan yang mereka tidak mampu menyelesaikan dengan cara mereka sendiri dan bahwa intervensi pihak ketiga mungkin berguna.
Mediator  hanya sebagai pendengar yang aktif dengan tujuan memperoleh pemahaman yang jelas dari prespektif dan posisi para pihak pada tahap pengambilan penyelesaian, mediator bekerja dengan para pihak untuk membantu mereka memilih penyelesaian yang sama-sama disetujui dan diterima. Mediator dapat membantu para pihak untuk memperoleh basis yang adil dan memuaskan mereka dan membantu meyakinkan bahwa kesepakatan mereka adalah yang terbaik, mediator membuat syarat-syarat perjanjian seefisien mungkin, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan.














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Sistem jual beli tanah tradisional yang sering dilakukan diIndonesia adalah dengan cara jual beli secara lisan atas dasar saling percaya, hal ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka pada umumnya adalah masyarakat yang masih memegang teguh kepercayaan dan didasarkan atas dasar kekeluargaan diantara sesama warga masyarakat. Begitu pula dengan jual beli menggunakan surat jual beli/ atau pelepasan hak dibawah tangan. Hal ini membuktikan bahwa kekerabatan yang terdapat dalam kelompok masyarakat tertentu masih cukup kuat dan melatarbelakangi rasa saling percaya oleh karena prosesnya cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berdasarkan Pasal 5 UUPA maka jual beli tanah setelah UUPA mempergunakan sistem dan asas-asas dalam hukum adat, UUPA diterbitkan pada tahun 1960 jauh dari itu masyarakat sudah menggunakan sistem jual beli atau sistem peralihan hak atas tanah yang berasaskan hukum adat, hal ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam hal pelaksanaannya. UUPA menghargai keberadaan hukum adat dengan cara menyelaraskan dengan asas-asas yang telah dipegang teguh oleh masyarakat sejak dahulu,  akan tetapi perspektif hukum agraria terhadap sistem jual beli konvensional harus didaftarkan kepemerintah untuk mendapatkan keabsahan dari kepemilikan suatu tanah,  agar tidak menimbulkan konflik antar masyarakat.


3.2 Saran
            Pelaksanaan sistem jual beli konvensional seharusnya lebih digaungkan ke masyarakat luas, agar nantinya pengurusan peralihan hak atas tanah tidak berlarut-larut dan tidak membutuhkan biaya yang cukup besar.




















Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent